JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera periode 2018-2020, Nurhasanah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nurhasanah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana jasa keuangan karena mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelesaian masalah yang membelit Bumiputera.
"Telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana jasa keuangan atas nama terdakwa Nurhasanah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Ia mengatakan, saat ini Nurhasanah ditahan oleh JPU di Rutan Salemba Cabang Bareskrim selama 20 hari. Mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung itu ditahan sejak 29 Juni sampai 17 Juli 2021.
Dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan, Nurhasanah didakwa melanggar pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK atau Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ternyata Sempat Berencana Pulangkan Buron Hendra Subrata dan Adelin Lis Bersamaan
Leonard menjelaskan, Nurhasanah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dengan tidak melaksanakan perintah OJK yang tertuang dalam surat nomor S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020.
Lewat surat itu, OJK memerintahkan ketua dan anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.
Karena perintah tersebut tidak dilaksanakan Nurhasanah, Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah.
Leonard mengatakan, sampai saat ini tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp 7 triliun.
"Padahal tujuan surat OJK tersebut adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat atau nasabah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.