Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PMI: Jadikan PPKM Darurat sebagai Gerakan, Bukan Kewajiban

Kompas.com - 02/07/2021, 17:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) Sudirman Said menyatakan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mesti dijadikan sebagai sebuah gerakan di tengah masyarakat.

Menurut Sudirman, apabila PPKM darurat dimaknai sebagai gerakan, kewajiban menjalani protokol kesehatan akan menjadi kebutuhan masyarakat yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Jadikan ini sebagai gerakan, bukan kewajiban. Jadi membuat menjaga jarak, membuat menjaga protokol, membuat semua hal yg diatur oleh PPKM itu menjadi kebutuhan masyarakat," kata Sudirman dalam acara diskusi yang ditayangkan akun YouTube Survei KedaiKOPI, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Soal PPKM Darurat, Sekjen PMI: Waktunya Libur Politik, Waktunya Selamatkan Jiwa Manusia

Sudirman menuturkan, apabila masyarakat sudah menjadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan, tidak perlu ada kerisauan karena masyarakat akan melindungi diri mereka sendiri.

Sementara, menurut Sudirman, apabila penerapan PPKM darurat dijadikan sebagai kewajiban bagi masyarakat, masyarakat justru akan mencari celah untuk melanggarnya.

"Kalau diletakkan sebagai kewajiban selalu kita curi-curi, kalau enggak bisa lewat jalan tol lewat jalan tikus, kalau enggak bisa lewat jalan tikus lewat gang," kata dia.

Selain menjadikan PPKM darurat sebagai gerakan di tengah masyarakat, Sudirman menilai ada tiga kunci kesuksesan PPKM darurat yakni harus diterapkan secara seragam, serempak, dan konsisten.

Ia menjelaskan, seragam dalam hal ini berarti setiap peraturan yang dibuat harus berlaku di seluruh tempat yang menerapkan PPKM darurat.

"Jangan Jawa Tengah-Jawa Barat beda jangan DKI dgn Jawa Timur berbeda, itu mesti seragam, dari Jawa sampai ke Bali, dari kabupaten ke kabupaten, dari sektor ke sektor tidak boleh ada yang berbeda," ujar Sudirman.

Kemudian, serempak berarti kebijakan itu langsung berlaku di seluruh wilayah Jawa-Bali, tanpa ada suatu wilayah yang menunda pelaksanaannya.

Ia mengingatkan, penularan virus corona tidak mengenal batas-batas administratif wilayah.

"Yang ketiga, konsisten, apa yg dikatakan dilaksanakan, kemudian dari waktu ke waktu tidak boleh ada pengecualian," kata mantan menteri ESDM itu.

Baca juga: Restoran, Mal, hingga Transportasi yang Langgar PPKM Darurat Dapat Dikenai Sanksi Penutupan


Sebelumnya, pemerintah mengumumkan penerapan PPPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo menyatakan, PPKM darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.

Beberapa bentuk pembatasan yang akan berlaku selama PPKM darurat antara lain ditutupnya pusat perbelanjaan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home atau bekerja dari rumah 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com