Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri, 2 Merupakan Mantan Dirut

Kompas.com - 01/02/2021, 21:16 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero), Senin (1/2/2021).

Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020,

"Delapan yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Agung: Ada 7 Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan. Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Leonard mengatakan, delapan tersangka itu merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa penyidik pada hari ini.

Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 1 Februari 2021.

Baca juga: Jaksa Agung: 2 Calon Tersangka Kasus Asabri Orang yang Sama dalam Korupsi Jiwasraya

Adam Damiri dan Sonny Widjaja ditahan terpisah di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang. Sementara, BE, HS, IWS, dan LP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung.

"BTS (Benny Tjokrosaputro dan HH (heru Hidayat) karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lain tidak dilakukan penahanan, (sudah) ditahan dalam perkara lain," ujar Leonard.

"Selama pemeriksaan tadi, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Para tersangka dilakukan tes antigen dan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dan seluruh tersangka yang dilakukan penahanan dalam keadaan sehat," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com