Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Optimistis Enam Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Divonis Bebas

Kompas.com - 01/07/2021, 21:16 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Arnold JP Nainggolan mengaku optimistis enam kliennya bakal divonis bebas.

Keenam terdakwa tersebut yakni, Uti Abdul Munir selaku mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung, Imam Sudrajat sebagai pekerja yang bertugas memasang wallpaper, serta Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.

"Kami optimis bebas karena mereferensikan kepada doktrin ilmu hukum pidana yang mengutamakan keterangan saksi, sementara jaksa penuntut umum mengutamakan keterangan ahli," kata Arnold di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Penyebaran Covid-19 Meningkat, Sidang Vonis Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda

Adapun sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan hari ini, ditunda akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19. Sidang akan digelar pada 26 Juli 2021 mendatang.

Arnold pun menyakini keterangan saksi akan jauh lebih kuat atau lebih diutamakan dalam danah hukum acara pidana.

Apalagi, selama materi pembuktian belum terlihat sama sekali tudingan bara rokok sebagai penyebab kebakaran itu mengarah kepada enam terdakwa.

"Jadi bara rokok seperti surat dakwaan itu sendiri belum ada sama sekali mengarah kepada enam terdakwa," ujar Arnold.

Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Nilai Bukti Bermasalah

Atas dasar belum ada bukti spesifik bara rokok yang mengarah kepada kliennya, Arnold menyakini seluruhnya akan divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan.

Apalagi, jaksa penuntut umum dalam repliknya mengutamakan keterangan ahli.

Sementara secara doktrin ilmu hukum pidana dan sebagai penasihat hukum terdakwa, Arnold melihat keterangan saksi jauh lebih tinggi dari pada keterangan ahli.

Hal itu merujuk pada pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan keterangan saksi adalah yang tertinggi.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi mahkota juga tidak ada mengarah pada enam terdakwa tentang bara rokok siapa yang menyebabkan gedung Kejagung terbakar.

"Artinya, di atas angin merujuk doktrin ilmu hukum pidana keterangan saksi lebih utama dari pada keterangan ahli," ucap Arnold.

Adapun lima terdakwa selain Uti, dituntut satu tahun penjara karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar. Sedangkan Uti dituntut penjara selama satu tahun enam bulan.

Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Mohon Vonis Bebas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com