Salin Artikel

Kuasa Hukum Optimistis Enam Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Divonis Bebas

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Arnold JP Nainggolan mengaku optimistis enam kliennya bakal divonis bebas.

Keenam terdakwa tersebut yakni, Uti Abdul Munir selaku mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung, Imam Sudrajat sebagai pekerja yang bertugas memasang wallpaper, serta Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.

"Kami optimis bebas karena mereferensikan kepada doktrin ilmu hukum pidana yang mengutamakan keterangan saksi, sementara jaksa penuntut umum mengutamakan keterangan ahli," kata Arnold di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Kamis (1/7/2021).

Adapun sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan hari ini, ditunda akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19. Sidang akan digelar pada 26 Juli 2021 mendatang.

Arnold pun menyakini keterangan saksi akan jauh lebih kuat atau lebih diutamakan dalam danah hukum acara pidana.

Apalagi, selama materi pembuktian belum terlihat sama sekali tudingan bara rokok sebagai penyebab kebakaran itu mengarah kepada enam terdakwa.

"Jadi bara rokok seperti surat dakwaan itu sendiri belum ada sama sekali mengarah kepada enam terdakwa," ujar Arnold.

Atas dasar belum ada bukti spesifik bara rokok yang mengarah kepada kliennya, Arnold menyakini seluruhnya akan divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan.

Apalagi, jaksa penuntut umum dalam repliknya mengutamakan keterangan ahli.

Sementara secara doktrin ilmu hukum pidana dan sebagai penasihat hukum terdakwa, Arnold melihat keterangan saksi jauh lebih tinggi dari pada keterangan ahli.

Hal itu merujuk pada pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan keterangan saksi adalah yang tertinggi.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi mahkota juga tidak ada mengarah pada enam terdakwa tentang bara rokok siapa yang menyebabkan gedung Kejagung terbakar.

"Artinya, di atas angin merujuk doktrin ilmu hukum pidana keterangan saksi lebih utama dari pada keterangan ahli," ucap Arnold.

Adapun lima terdakwa selain Uti, dituntut satu tahun penjara karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar. Sedangkan Uti dituntut penjara selama satu tahun enam bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/21161871/kuasa-hukum-optimistis-enam-terdakwa-kasus-kebakaran-gedung-kejagung-divonis

Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke