Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Daerah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bisa Kena Sanksi Pemberhentian Sementara

Kompas.com - 01/07/2021, 16:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, kepala daerah yang tak menerapkan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali, akan dikenai sanksi.

Sanksinya, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut, dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Jokowi Minta Kemenkes Tingkatkan Kapasitas RS, Fasilitas Isolasi hingga Oksigen

Luhut mengatakan, sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut akan diatur secara detail melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Tak hanya itu, sanksi juga akan dikenakan pada pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks terkait PPKM darurat.

Luhut mengatakan, sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya ingatkan kepada kita semua, jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," ujarnya.

Baca juga: PPKM Darurat di Jawa-Bali, Daerah Lain Tetap Berlakukan PPKM Mikro

Luhut menyampaikan, nantinya, Mendagri Tito Karnavian akan menerbitkan instruksi yang memberikan kewenangan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk melarang setiap kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Dalam menjalankan dan mengawasi PPKM darurat, para kepala daerah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Instruksi itu juga akan jadi dasar penindakan hukum selama pelaksanaan PPKM darurat.

"TNI, Polri dan pemda agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021," kata Luhut.

Adapun, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

Baca juga: Jokowi: PPKM Darurat Lebih Ketat daripada yang Selama Ini Berlaku

Presiden pun menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, makan, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com