Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Pertimbangkan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSBSI

Kompas.com - 29/06/2021, 13:50 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Alasannya, MK menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Hari Ini, MK Akan Putus 2 Perkara Uji Materi UU Cipta Kerja

Menurut Hakim Konstitusi Suhartoyo, KSBSI mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 81 Angka 15, Pasal 81 Angka 18 , Pasal 81 Angka 19, Pasal 81 Angka 26, Pasal 81 Angka 27, Pasal 81 Angka 37, Pasal 151 dan Penjelasan Pasal 81 Angka 42 atau pasal 154A ayat 1 dan ayat 2 UU Cipta Kerja.

Kemudian, dalam Anggaran Dasar KSBSI disebutkan, ketua umum diperbolehkan bertindak atas nama organisasi di dalam maupun keluar organisasi.

"Tetapi Pasal 12 Ayat 8 huruf A Anggaran Rumah tanggal KSBSI menyatakan sekretaris jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi tekait dengan administrasi organisasi baik ke dalam ataupun keluar administrasi," ujarnya.

Sementara, Ketua Umum KSBSI Muchtar Pakpahan telah meninggal dunia. Berkaitan dengan hak konstitusional, maka harus ada ketegasan tentang masih dilanjutkan atau tidak permohonan tersebut.

MK juga tidak meyakini Vindra Vhindalis merupakan Sekjen KSBSI dan dapat bertindak sebagai pemohon.

Baca juga: Muchtar Pakpahan: Saya Pun Terbakar Menegakkan Keadilan

Sebab, Suhartoyo menuturkan, berdasarkan Anggaran Dasar KSBSI, jabatan sekjen tidak serta merta dapat mewakili kepentingan umum organisasi.

"Sebab sesuai ketentuan pasal 12 ayat 8 anggaran rumah tangga KSBSI sekjen hanya berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terbatas terkait dengan administrasi organisasi," kata Suhartoyo.

Terkait permohonan perkara uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan Herman Nambea, MK mengabulkan permohonan penarikan perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com