JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim telah menyelesaikan persoalan segmen batas daerah di Provinsi Aceh.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayah Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar segmen batas daerah yang jumlahnya tersisa 311 dari 900 lebih segera diselesaikan.
"Saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri ingin memberikan apresiasi atas kerja keras kita ini, ini lah kerja kita bersama," kata Suhajar dilansir dari laman resmi Kemendagri, Senin (28/6/2021).
Baca juga: PSBB Jabar Besok, Ridwan Kamil Minta Perketat Penjagaan di Batas Daerah
Adapun penyelesaian persoalan itu diresmikan dengan penandatanganan berita acara dan peta kesepakatan antara kepala daerah kabupaten atau kota di wilayah Provinsi Aceh.
Suhajar mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah membentuk 12 tim untuk menyelesaikan persoalan segmen batas daerah.
"Tim yang telah terbentuk tersebut, selanjutnya diturunkan langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelesaian batas daerah ini berkaitan dengan tata ruang kabupaten/kota di masing-masing provinsi.
Baca juga: Mudahkan Investasi, Kemendagri Fasilitasi Pemda Selesaikan Batas Daerah
Menurut Suhajar, bila persoalan batas daerah ini selesai tertangani, urusan tata ruang kabupaten atau kota akan turut rampung.
"Sehingga di mana menempatkan daerah industri, di mana menempatkan lokasi perumahan, lokasi perkantoran, lokasi hutan produksi terbatas, dan lain sebagainya di dalam tata ruang," ungkapnya.
"Hanya bisa sempurna kalau batas daerahnya telah terselesaikan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.