Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudahkan Investasi, Kemendagri Fasilitasi Pemda Selesaikan Batas Daerah

Kompas.com - 30/04/2021, 23:47 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelesaikan batas daerah agar tak menghambat investasi.

Hal itu ia ungkapkan dalam rapat koordinasi gubernur dan bupati atau wali kota terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan percepatan penegasan batas daerah pada Jumat (30/4/2021).

"Salah satu hambatan untuk berusaha, karena adanya daerah yang belum memiliki tata ruang yang jelas, kepastian tata ruang," kata Tito dilansir dari laman resmi Kemendagri, Jumat.

"Nah salah satu hambatan dari penyelesaian tata ruang itu adalah adanya batas wilayah antar kabupaten atau kota, provinsi," ujar dia.

Baca juga: Dukung Kemudahan Investasi, Mendagri Minta Kepala Daerah Inventarisasi Perda Tak Relevan

Tito mengatakan, salah satu turunan UU Nomor 11 Tahun tentang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan atau Hak Atas Tanah, mengamanatkan penyelesaian tata ruang sebagai salah satu hambatan untuk kemudahan berusaha di daerah.

Sementara pada Bab III Pasal 4 PP tersebut, disebutkan bahwa penyelesaian batas daerah terdiri atas percepatan penyelesaian batas daerah dan penyelesaian ketidaksesuaian antara batas daerah dengan RTRWP dan atau RTRWK.

Sementara itu, pada Pasal 5 disebutkan bahwa batas daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menjadi acuan dalam penyelesaian ketidaksesuaian.

"Maksudnya ini Kemendagri, kemudian juga keputusan dari Mendagri itu menjadi acuan untuk kelembagaan dan tata kelola penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan atau hak pengelolaan," ungkapnya.

Baca juga: Mendagri Ingatkan Pemda untuk Permudah Izin Investasi

Menurut Tito dari total 979 segmen batas daerah, total 668 segmen daerah telah berstatus diselesaikan, dengan rincian 138 segmen antar provinsi dan 530 segmen antar kabupaten atau kota.

Sementara 311 segmen batas daerah yang statusnya belum diselesaikan, dengan rincian 27 segmen antar provinsi dan 284 segmen antar kabupaten atau kota.

"Maka Mendagri bersama dengan Pemda yang berkaitan, melaksanakan percepatan penyelesaian penegakan batas wilayah, jadi kebersamaan antara Kemendagri dengan Pemda," imbuhnya.

Tito menjelaskan, PP yang sama menyebutkan apabila pemerintah daerah tidak bersepakat terhadap batas daerah yang telah dibahas bersama menteri, dalam jangka waktu yang diatur maka menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah paling lama satu bulan.

"Dalam waktu sampai 2 Juli, tidak ada kesepakatan, berita acara tidak dibuat, maka PP ini memberikan amanat dan mandat, Mendagri berwenang memutuskan paling lama 1 bulan artinya sampai dengan 2 Agustus," ucap dia.

Eks Kapolri ini melanjutkan, pihaknya juga telah membentuk tim dalam rangka mengakomodir dan memfasilitasi percepatan penyelesaian segmen batas daerah ini.

Tito pun berharap, gubernur dapat membuat tim serupa guna percepatan batas daerah antar kabupaten atau kota.

Serta atas dasar fasilitasi dari pemerintah pusat, dan kerja sama dengan pemerintah daerah diharapkan penyelesaian segmen batas daerah bisa diselesaikan maksimal lima bulan sejak PP ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com