Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III Harap Jampidmil Baru Bisa Menjiwai Asas Equality Before The Law

Kompas.com - 25/06/2021, 16:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh berharap, agar Laksamana Muda (Laksda) Anwar Saadi menjadi orang yang berintegritas tinggi dan tepat untuk menduduki posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.

"Sehingga keberadaan Jampidmil ini dapat berjalan dengan baik sebagai sayap baru di kejaksaan dan penyelesaian kasus-kasus dapat berjalan dengan lancar," kata Khairul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Ia mengatakan, Jampidmil dibentuk agar pelaksanaan single prosecution system dapat terwujud dan penuntutan berada di satu lembaga.

"Kami berharap, agar pembentukan Jampidmil ini dapat melaksanakan kebijakan penuntutan yang seirama dengan penuntutan lainnya, sehingga dapat menjiwai asas equality before the law," ungkapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerangkan, dibentuknya Jampidmil telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung RI.

"Salah satu tugasnya (Jampidmil) adalah mengkoordinasikan penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas," jelasnya.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Sudah Punya Sosok Jenderal Bintang 2 yang Akan Isi Posisi Jampidmil

Khairul mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 25B ayat (1) Perpres Nomor 15 Tahun 2021.

Di sisi lain, ia tak lupa berharap agar pelaksanaan Jampidmil terus dievaluasi bersama.

Hal ini karena Jampidmil merupakan lembaga baru yang dikhawatirkan terdapat masalah dalam implementasinya.

"Implementasinya harus selalu disempurnakan agar mampu memenuhi harapan publik yang mengharapkan adanya keadilan dalam penanganan berbagai kasus," pinta Khairul.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda Anwar Saadi ditunjuk menjadi Jampidmil di Kejaksaan Agung.

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, tertanggal 23 Juni 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, Panglima TNI menetapkan mutasi dan promosi terhadap 104 perwira tinggi, terdiri dari 65 pati TNI AD, 22 pati TNI AL, dan 17 pati TNI AU.

Baca juga: Profil Singkat Laksda Anwar Saadi, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

"(Promosi jabatan) Laksda TNI Anwar Saadi, dari Kababinkum TNI menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung," ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Pembentukan Jampidmil menuai kritik publik. Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Studi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, pembentukan itu memperkuat kesan pengkhususan penanganan bagi militer.

Wahyudi mengatakan, pembentukan Jampidmil merupakan implikasi dari tidak kunjung dimulainya reformasi peradilan militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

UU TNI memuat kebutuhan untuk mereformasi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com