Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Kompas.com - 24/06/2021, 14:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi hukuman 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Andi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Kasus Tes Usap RS Ummi, Menantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang meringankan bagi Andi adalah belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta profesinya sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19.

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Andi dalam kasus ini telah meresahkan masyarakat.

Selain Andi, dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas.

Rizieq telah dinyatakan bersalah dihukum 4 tahun penjara sedangkan Hanif dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Baca juga: Tiga Vonis Rizieq Shihab yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa...

Kasus ini bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.

Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.

Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kelelahan. Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.

Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab RS Ummi, Menantu Rizieq Banding

Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.

Pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi. Video itu yang diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.

Dalam video tersebut, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.

Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com