Andi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang meringankan bagi Andi adalah belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta profesinya sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19.
Sedangkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Andi dalam kasus ini telah meresahkan masyarakat.
Selain Andi, dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas.
Rizieq telah dinyatakan bersalah dihukum 4 tahun penjara sedangkan Hanif dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kelelahan. Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.
Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa.
Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.
Pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi. Video itu yang diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.
Dalam video tersebut, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.
Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/14552911/dirut-rs-ummi-divonis-1-tahun-penjara-ini-pertimbangan-hakim