Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Direktur Teknik Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/06/2021, 20:03 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Hadinoto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 Serie 600, CRJ 1000 NG, serta mesin Rolls-Royce Trent 700.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” sebut ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/6/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Mantan Direktur Garuda Indonesia Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang

Hadinoto juga diwajibkan untuk membayar uang pidana pengganti sejumlah 2,3 juta dollar AS dan 477.540 euro.

“Agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 2.302.974,08 dollar AS dan sebesar 477.540 euro atau setara 3.771/637,58 dollar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah keputusan mempunyai hukum tetap,” kata hakim Rosmina.

Jika Hadinoto tidak bisa membayar uang pidana pengganti tersebut, harta bendanya akan dilelang untuk melakukan pembayaran.

Namun, jika harta yang dimiliki Hadinoto tidak cukup, hukuman itu bisa diganti dengan penjara selama 4 tahun.

Majelis hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan Hadinoto.

Baca juga: Eks Direktur Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Terkait Pengadaan Pesawat

Hal yang memberatkan yakni Hadinoto tidak mengakui perbuatannya dan tindakan korupsi dilakukan pada BUMN bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia di taraf internasional.

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan seluruh bangsa Indonesia yang melekat pada lambang negara, yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional,” ucap hakim.

“Namun terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata dia.

Sementara itu, hal yang meringankan menurut majelis hakim adalah Hadinoto belum pernah terlibat dalam perkara lain dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim pada Hadinoto ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.

Baca juga: Kasus Pengadaan Pesawat, KPK Dalami Peran Eks Direktur Garuda Indonesia

Sebelumnya, jaksa menuntut Hadinoto dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Pada perkara ini Hadinoto terbukti melakukan dua dakwaan yaitu pertama, Pasal 12 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu dakwaan kedua Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pecegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com