Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/01/2021, 14:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas suap yang diterima terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

"Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa, dikutip dari surat dakwaan.

Baca juga: Eks Direktur Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Terkait Pengadaan Pesawat

Jaksa KPK mengkungkapkan, dalam kurun 2009 hingga 2014, Hadinoto menerima fee terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat sebesar 2.302.974,08 dollar AS, 477.540 Euro, dan 3.771.637,58 dollar Singapura.

Ia menggunakan rekening di Standard Chartered Bank Singapura dengan nomor 0319441369.

"Terhadap uang tersebut, Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut," kata jaksa.

Perbuatan pertama, Hadinoto mentransfer uang hasil suap menggunakan rekening miliknya ke rekening milik beberapa anggota keluarganya yaitu Tuti Dewi, Putri Anggraini Hadinoto, dan Rulianto Hadinoto.

Jaksa mengatakan, Hadinoto mentransfer 130.000 dollar Singapura ke rekening milik Tuti, 18.724,50 dollar Singapura ke rekening milik Putri Anggraini Hadinoto, dan 30.000 dollar Singapura ke rekening milik Rulianto Hadinoto.

Baca juga: Kasus Pengadaan Pesawat, KPK Dalami Peran Eks Direktur Garuda Indonesia

Perbuatan kedua, Hadinoto mentransfer uang senilai total 2.200.000 dollar Singapura ke beberapa rekening di Standard Chartered Bank Singapura atas nama Hadinoto Soedigno.

Jaksa menyebut, selain rekening nomor 0319441369, Hadinoto memiliki 8 rekening di Standard Charterd Bank Singapura yang dibuka dalam kurun 6 Juni 2011 sampai 9 November 2015.

"Terdakwa dalam kurun waktu tanggal 7 Februari 2012 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016 telah melakukan serangkaian perbuatan mentransferkan uang yang diduga dari hasil kejahatan tersebut ke beberapa rekening milik terdakwa sendiri di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura," kata jaksa.

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Tersangka TPPU

Perbuatan ketiga, Hadinoto menarik tunai uang yang tersimpan dalam rekening nomor 0319441369 dan nomor 0103130640 atas nama Hadinoto sebesar 1.095.000 dollar Singapura.

"Bahwa kemudian uang-uang yang ditarik secara tunai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, dalam dakwaan penerimaan suap, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Panglima Yudo Pimpin Sertijab Letjen Suhartono Jadi Irjen TNI

Panglima Yudo Pimpin Sertijab Letjen Suhartono Jadi Irjen TNI

Nasional
Kemenlu: Tak Ada WNI yang Jadi Korban Banjir Bandang New York

Kemenlu: Tak Ada WNI yang Jadi Korban Banjir Bandang New York

Nasional
Cerita Megawati Sarapan Umbi-umbian, Jagung dan Sukun Hampir Tiap Hari...

Cerita Megawati Sarapan Umbi-umbian, Jagung dan Sukun Hampir Tiap Hari...

Nasional
Survei Indikator Politik, Harga Kebutuhan Pokok Paling Mendesak Diselesaikan Presiden Selanjutnya

Survei Indikator Politik, Harga Kebutuhan Pokok Paling Mendesak Diselesaikan Presiden Selanjutnya

Nasional
Megawati Sebut Ganti Pemimpin Ganti Kebijakan Bikin Amburadul

Megawati Sebut Ganti Pemimpin Ganti Kebijakan Bikin Amburadul

Nasional
Heran Dikritik karena Sebut Jokowi Petugas Partai, Megawati: Saya Pun Petugas Partai

Heran Dikritik karena Sebut Jokowi Petugas Partai, Megawati: Saya Pun Petugas Partai

Nasional
Heran Ada Isu Prabowo Duet dengan Ganjar, Megawati: Saya Melongo...

Heran Ada Isu Prabowo Duet dengan Ganjar, Megawati: Saya Melongo...

Nasional
Hasil Rakernas, PDI-P Serahkan Pengumuman Cawapres Ganjar ke Megawati

Hasil Rakernas, PDI-P Serahkan Pengumuman Cawapres Ganjar ke Megawati

Nasional
Jadi Urat Nadi Virtual Energi RI dan Mendunia, Menhub Apresiasi Prestasi PIS

Jadi Urat Nadi Virtual Energi RI dan Mendunia, Menhub Apresiasi Prestasi PIS

Nasional
Pertamina Gandeng LKPP Implementasikan Aplikasi E-Katalog

Pertamina Gandeng LKPP Implementasikan Aplikasi E-Katalog

Nasional
Penutupan Rakernas IV PDI-P: Ada Pengarahan TPN, Pembacaan Rekomendasi, dan Pidato Megawati

Penutupan Rakernas IV PDI-P: Ada Pengarahan TPN, Pembacaan Rekomendasi, dan Pidato Megawati

Nasional
Tim Ganjar Ajak Jokowi Diskusi soal Visi, Arsjad Rasjid: 'Dirut' yang Mau Pensiun Paling Ngerti

Tim Ganjar Ajak Jokowi Diskusi soal Visi, Arsjad Rasjid: "Dirut" yang Mau Pensiun Paling Ngerti

Nasional
Tak Hadiri Penutupan Rakernas IV PDI-P, Ganjar Disebut Sedang Tugas Bersama Oso Hanura

Tak Hadiri Penutupan Rakernas IV PDI-P, Ganjar Disebut Sedang Tugas Bersama Oso Hanura

Nasional
Ketua TPN Ajak Kader PDI-P Kampanyekan Ganjar dengan Asyik dan Humanis

Ketua TPN Ajak Kader PDI-P Kampanyekan Ganjar dengan Asyik dan Humanis

Nasional
Mahfud Minta KPK Kejar Pihak yang Berupaya Lenyapkan Bukti Dokumen di Kementan

Mahfud Minta KPK Kejar Pihak yang Berupaya Lenyapkan Bukti Dokumen di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com