Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/12/2020, 20:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno, Senin (28/12/2020).

Hadinoto diperiksa terkait perannya dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"HS (Hadinoto) diperiksa sebagai tersangka. Penyidik terus mendalami terkait peran dominan yang bersangkutan dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Ia menambahkan, dalam periksaan terhadap Hadinoto, KPK juga mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dan penggunaannya dari pelaksanaan proyek tersebut.

Hadinoto merupakan tersangka terbaru dalam kasus ini selain mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo.

Baca juga: Kasus Pengadaan Citra Satelit, KPK Sita Sebuah Ruko

Hadinoto dan Emirsyah disangka menerima komisi dari Soetikno atas dimenangkannya kontrak terkait program peremajaan pesawat oleh empat pabrikan yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S., Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

"Untuk HDS (Hadinoto) , SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HS di Singapura," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (4/12/2020).

Di samping itu, Hadinoto juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menarik tunai uang yang diserahkan Soetikno untuk dikirimkan ke rekening-rekening lain, antara lain rekening anak dan istrinya, serta rekening investasi di Singapura.

Atas dugaan penerimaan suap, Hadinoto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Panggil Tiga Direktur Perusahaan Eksportir Benih Lobster sebagai Saksi

Sementara, atas dugaan TPPU, Hadinoto disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Adapun Emirsyah dan Soetikno telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan perkaranya masih dalam proses kasasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Disebut Zulhas Jadi Kader PAN, Jokowi: PAN Masuk Keluarga Kita, Kita Masuk Keluarga PAN

Disebut Zulhas Jadi Kader PAN, Jokowi: PAN Masuk Keluarga Kita, Kita Masuk Keluarga PAN

Nasional
Sekjen PDI-P: Yang Tidak Paham Persoalan Rakyat Hanya 'Gojek-gojekan'

Sekjen PDI-P: Yang Tidak Paham Persoalan Rakyat Hanya "Gojek-gojekan"

Nasional
Jokowi: RUU DKJ Inisiatif DPR, Biarkan Berproses di Sana

Jokowi: RUU DKJ Inisiatif DPR, Biarkan Berproses di Sana

Nasional
Elektabilitas Ganjar-Mahfud Nomor 3 Versi Litbang Kompas, PDI-P Berharap pada Jawa Tengah

Elektabilitas Ganjar-Mahfud Nomor 3 Versi Litbang Kompas, PDI-P Berharap pada Jawa Tengah

Nasional
Ganjar Mengaku Tak Kecil Hati dengan Hasil Survei Litbang Kompas

Ganjar Mengaku Tak Kecil Hati dengan Hasil Survei Litbang Kompas

Nasional
Kasus Pengadaan APD, KPK Panggil Anggota Komisi VI DPR RI dan Irjen Kemenkes

Kasus Pengadaan APD, KPK Panggil Anggota Komisi VI DPR RI dan Irjen Kemenkes

Nasional
Gibran: Yang Belum Tentukan Pilihan Capres Banyak, Mungkin Nunggu Debat

Gibran: Yang Belum Tentukan Pilihan Capres Banyak, Mungkin Nunggu Debat

Nasional
Polemik RUU DKJ, Jokowi Tetap Ingin Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Langsung

Polemik RUU DKJ, Jokowi Tetap Ingin Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Langsung

Nasional
Jokowi Ingatkan Mahasiswa, Harus Berani Berinovasi karena Perubahan Dunia Sangat Cepat

Jokowi Ingatkan Mahasiswa, Harus Berani Berinovasi karena Perubahan Dunia Sangat Cepat

Nasional
Elektabilitasnya Meroket, Gibran: Kalau Naik Enggak Usah Dilaporin

Elektabilitasnya Meroket, Gibran: Kalau Naik Enggak Usah Dilaporin

Nasional
Harga Kebutuhan Pokok Naik Jelang Natal, Istri Ganjar: Harus Ada Intervensi Pemerintah

Harga Kebutuhan Pokok Naik Jelang Natal, Istri Ganjar: Harus Ada Intervensi Pemerintah

Nasional
Hadiri Puncak Peringatan HAM Sedunia Ke-75, Menkumham: Perkuat Persatuan Indonesia melalui Keberagaman

Hadiri Puncak Peringatan HAM Sedunia Ke-75, Menkumham: Perkuat Persatuan Indonesia melalui Keberagaman

Nasional
Elektabilitasnya di Urutan Kedua, Timnas Anies-Muhaimin Fokus Kerja Panjang

Elektabilitasnya di Urutan Kedua, Timnas Anies-Muhaimin Fokus Kerja Panjang

Nasional
Prabowo-Gibran Dinilai Masih Sulit untuk Menang Satu Putaran

Prabowo-Gibran Dinilai Masih Sulit untuk Menang Satu Putaran

Nasional
Prabowo-Gibran Unggul di Survei Litbang 'Kompas', Pengamat: Sentimen Negatif Hanya di Kalangan Elitis

Prabowo-Gibran Unggul di Survei Litbang "Kompas", Pengamat: Sentimen Negatif Hanya di Kalangan Elitis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com