JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno, Senin (28/12/2020).
Hadinoto diperiksa terkait perannya dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
"HS (Hadinoto) diperiksa sebagai tersangka. Penyidik terus mendalami terkait peran dominan yang bersangkutan dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Ia menambahkan, dalam periksaan terhadap Hadinoto, KPK juga mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dan penggunaannya dari pelaksanaan proyek tersebut.
Hadinoto merupakan tersangka terbaru dalam kasus ini selain mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo.
Baca juga: Kasus Pengadaan Citra Satelit, KPK Sita Sebuah Ruko
Hadinoto dan Emirsyah disangka menerima komisi dari Soetikno atas dimenangkannya kontrak terkait program peremajaan pesawat oleh empat pabrikan yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S., Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
"Untuk HDS (Hadinoto) , SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HS di Singapura," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (4/12/2020).
Di samping itu, Hadinoto juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menarik tunai uang yang diserahkan Soetikno untuk dikirimkan ke rekening-rekening lain, antara lain rekening anak dan istrinya, serta rekening investasi di Singapura.
Atas dugaan penerimaan suap, Hadinoto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Panggil Tiga Direktur Perusahaan Eksportir Benih Lobster sebagai Saksi
Sementara, atas dugaan TPPU, Hadinoto disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Adapun Emirsyah dan Soetikno telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan perkaranya masih dalam proses kasasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.