Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Aksi HAM Atur Konflik Lahan hingga Izin Usaha yang Berdampak ke Masyarakat Hukum Adat

Kompas.com - 23/06/2021, 15:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 mengatur empat kelompok sasaran, salah satunya masyarakat hukum adat.

Dalam Perpres dikatakan bahwa konflik lahan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat adat masih jadi persoalan HAM di Tanah Air.

"Masih adanya kasus-kasus konflik lahan yang melibatkan kelompok masyarakat adat," demikian bunyi petikan RANHAM 2021-2025 yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 53 Tahun 2021 sebagaimana diunggah laman resmi Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Perpres Rencana Aksi HAM Memuat soal Perlindungan Hukum Masyarakat Adat

Dengan adanya persoalan tersebut, disusun rencana aksi berupa pelaksanaan upaya pendekatan non litigasi dalam penyelesaian konflik lahan.

Pihak yang bertannggung jawab dalam rencana aksi itu yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Diharapkan, rencana aksi itu mampu meningkatkan penyelesaian jumlah konflik lahan yang melibatkan kelompok masyarakat adat dengan berlandaskan HAM.

Perpres RANHAM 2021-2025 juga menyinggung persoalan lain yang berkaitan dengan kelompok masyarakat adat, yakni pelibatan kelompok masyarakat adat dalam proses perizinan usaha yang mungkin berdampak pada hak-hak kelompok.

"Kurangnya pelibatan masyarakat adat dalam proses perizinan perusahaan yang potensial berdampak pada hak-hak kelompok masyarakat adat, khususnya Badan Usaha Milik Negara/Daerah," demikian petikan Perpres.

Baca juga: RANHAM Sasar Perempuan hingga Masyarakat Adat, KSP: Tak Berarti Abaikan Kelompok Lain

Terkait persoalan tersebut, rencana aksi yang disusun berupa memberikan dorongan partisipasi kelompok masyarakat adat dalam proses perizinan perusahaan atau perkebunan yang berpotensi berdampak bagi kelompok.

Penanggung jawab dalam rencana aksi itu melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), KLHK, serta Kementeruan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dengan demikian, diharapkan kelompok masyarakat adat dapar berpartisipasi dalam proses perizinan perusahaan/perkebunan yang bersampak pada hak-hak kelompok.

Baca juga: Penanganan Kasus HAM Berat Masa Lalu dalam RANHAM Dinilai Hanya Sebatas Koordinasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com