Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Perlu Segera Disahkan

Kompas.com - 22/06/2021, 12:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendorong rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.

Ia menyebut, angka kekerasan seksual semakin meningkat dan kompleks sehingga UU PKS menjadi urgen.

Hal ini disampaikan Moeldoko saat membuka kickoff meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (21/6/2021).

“Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan,” kata Moeldoko, dalam keterangan tertulis.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Setuju RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prioritas 2021

Moeldoko yang juga jadi bagian dalam Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS ini mengatakan, regulasi yang sudah ada belum cukup mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan seksual.

Hal ini diketahui berdasar pengalaman korban kekerasan seksual, khususnya perempuan. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada belum mengakomodasi hak-hak korban.

Oleh karenanya, Moeldoko menegaskan, RUU PKS harus disahkan secepatnya.

"UU PKS jadi harapan dalam memberikan penanganan yang  komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan serta pemulihan korban," ujarnya.

Baca juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dinilai Jawab Kekosongan Hukum

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS Eddy OS Hiariej berharap dapat segera bertemu dengan panitia kerja (panja) DPR untuk membahas lebih lanjut substansi RUU.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini tak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan peraturan perundangan lainnya.

Apalagi, pembahasan RUU PKS tidak diserahkan pada satu komisi di DPR saja, melainkan lintas komisi.

“Persoalan substansi ini perlu kita selesaikan. Harus diteliti kembali dan duduk bersama Kejaksaan dan Kepolisian sebagai bagian dari penegakan hukum,” tutur Eddy.

Adapun RUU PKS termasuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021. 

Substansi RUU PKS dianggap bisa memberikan jaminan bagi korban kekerasan seksual untuk bebas dari kriminalisasi.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Dukungan Kemenkumham soal Pengesahan RUU PKS

Di sisi lain, Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 menyebutkan, terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019. Angka tersebut naik 6 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178.

Sejak digagas Komnas Perempuan pada tahun 2012, pembahasan RUU PKS tak kunjung selesai, bahkan berulang kali ditunda.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com