JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 pada Senin (21/6/2021).
Adapun Inmendagri tersebut terkait dengan perpanjangan dan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," demikian isi Inmendagri tersebut.
Baca juga: Ketika Pemerintah Pilih Perketat PPKM Mikro Ketimbang Usulan Lockdown...
Dalam Inmendagri kali ini terlihat perbedaan pada aturan pelaksanaan kegiatan pada area publik, seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya.
Selain daerah berzona merah fasilitas umum, tempat wisata, area publik, kegiatan seni budaya, dan rapat atau seminar luring diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal.
Sedangkan fasilitas umum, tempat wisata, area publik, kegiatan seni budaya dan rapat, atau seminar luring di daerah zona merah ditutup untuk sementara waktu.
Mal, restoran, dan lapak makanan hanya diperbolehkan menampung 25 persen pengunjung dari kapasitas normal dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: PPKM Diperketat hingga 5 Juli, Berikut Ketentuan Pembatasan di 11 Sektor
Namun, aturan mengenai bekerja dari rumah atau WFH dan bekerja dari kantor (WFO) selain di zona merah masih sama, yakni 50 persen untuk WFH dan WFO 50 persen.
Sementara untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian.
Kemudian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah.
Adapun pengetatan PPKM berskala mikro ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Baca juga: Penguatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli, 75 Persen Karyawan di Zona Merah Wajib WFH
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.