Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Skala Mikro Diperketat, Mendagri Rilis Instruksi Nomor 14 Tahun 2021

Kompas.com - 22/06/2021, 09:56 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 pada Senin (21/6/2021).

Adapun Inmendagri tersebut terkait dengan perpanjangan dan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," demikian isi Inmendagri tersebut.

Baca juga: Ketika Pemerintah Pilih Perketat PPKM Mikro Ketimbang Usulan Lockdown...

Dalam Inmendagri kali ini terlihat perbedaan pada aturan pelaksanaan kegiatan pada area publik, seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya.

Selain daerah berzona merah fasilitas umum, tempat wisata, area publik, kegiatan seni budaya, dan rapat atau seminar luring diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal.

Sedangkan fasilitas umum, tempat wisata, area publik, kegiatan seni budaya dan rapat, atau seminar luring di daerah zona merah ditutup untuk sementara waktu.

Mal, restoran, dan lapak makanan hanya diperbolehkan menampung 25 persen pengunjung dari kapasitas normal dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: PPKM Diperketat hingga 5 Juli, Berikut Ketentuan Pembatasan di 11 Sektor

Namun, aturan mengenai bekerja dari rumah atau WFH dan bekerja dari kantor (WFO) selain di zona merah masih sama, yakni 50 persen untuk WFH dan WFO 50 persen.

Sementara untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.

Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian.

Kemudian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah.

Adapun pengetatan PPKM berskala mikro ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca juga: Penguatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli, 75 Persen Karyawan di Zona Merah Wajib WFH

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com