Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi UU Minerba ke MK, Ini Pasal yang Dipermasalahkan

Kompas.com - 21/06/2021, 16:36 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang memberi kuasa pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Dengan ini mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan, dilansir dari laman resmi MK, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU Minerba ke MK

Koalisi masyarakat sipil mengajukan beberapa pasal untuk diujikan yakni Pasal 4 Ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 Ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 37, Pasal 40 Ayat (5) dan (7).

Kemudian, Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142.

Selain itu, Pasal 151, Pasal 169C huruf g, Pasal 173B, Pasal 173C UU Minerba yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945.

Berikutnya, Pasal 17A Ayat (2), Pasal 22A, dan Pasal 31A Ayat (2), dan Pasal 172B Ayat (2) UU Pertambangan Mineral dan Batubara Bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Lalu, Pasal 162 dinilai telah membatasi hak-hak konstitusional warga negara untuk mengembangkan diri demi memenuhi kebutuhan dasar hidup.

"Memberikan ketidakpastian hukum; dan melanggar hak atas rasa aman dan bebas dari rasa takut, sebagaimana diatur Pasal 28 C Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945," tulis dalam berkas permohonan.

Baca juga: Kejati Lampung Tahan Otak Pengemplangan Pajak Minerba Rp 2 M di Lampung Selatan

Pasal terakhir yang dipermasalahkan adalah yaknk terkait frasa "Diberikan Jaminan" dalam Pasal 169A ayat (1) yang mengatur jaminan pemberian izin berdasarkan Kontrak Karya (KK) dan PKP2B Perusahaan.

"Dan Pasal 169B Ayat (3) terkait kelanjutan operasi kontrak/perjanjian bertentangan dengan prinsip persamaan di mata hukum dalam Pasal 28D Ayat (1) dan prinsip partisipasi warga negara dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945," lanjut kutipan dalam berkas permohonan.

Sementara itu, dalam petitum, Koalisi Masyarakat Sipil berharap Majelis Hakim MK menyatakan Pasal 4 Ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 Ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 37, Pasal 40 Ayat (5) dan (7), Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93.

Serta Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151, Pasal 169C huruf g, Pasal 173B, Pasal 173C, Menyatakan Pasal 17A Ayat (2), Pasal 22A, dan Pasal 31A Ayat (2), dan Pasal 172B Ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Pemprov Babel soal UU Minerba

Kemudian, menyatakan Pasal 162 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai

"Setiap orang yang telah menerima ganti rugi dengan sengaja merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 ayat (2) yang mengakibatkan kerugian materiil".

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta MK menyatakan Pasal 169A dan Pasal 169B bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com