Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Tahu Ketersediaan Tempat Tidur RS untuk Pasien Covid-19, Ini Caranya

Kompas.com - 21/06/2021, 14:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir membuat kebutuhan masyarakat akan tempat tidur di rumah sakit semakin tinggi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan laman khusus untuk melihat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yaitu dengan tautan ini: http://yankes.kemkes.go.id/app/siranap/

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, melalui laman tersebut, masyarakat dapat mengecek ketersediaan tempat tidur untuk pasien Covid-19 dan non Covid-19.

"Dan penyajian data real time karena langsung dari RS," kata Nadia saat dihubungi saat dihubungi, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Syarat Surat Domisili sebagai Penerima Vaksin Banyak Dikeluhkan, Ini Penjelasan Kemenkes

Nadia mengatakan, cara melihat keterisian tempat tidur lewat link tersebut cukup mudah.

Pertama, mulai dari memilih untuk pasien Covid-19 atau non Covid-19. Lalu, memilih provinsi dan kabupaten/kota dan klik.

"Kemudian akan muncul list RS beserta ketersediaan bed-nya dan seterusnya," ujarnya.

Tak hanya itu, masyarakat dapat melihat data lengkap berupa alamat rumah sakit, nomor telepon dan tautan peta.

Kemudian apabila untuk pasien Covid-19, maka akan muncul tempat tidur untuk ICU dengan ventilator, ICU tanpa ventilator, ruang isolasi, dan NICU khusus Covid-19.

Baca juga: Marak Varian Corona Alpha dan Delta, Kemenkes: Vaksin Covid-19 Masih Efektif

Sementara untuk pasien non Covid-19 akan muncul data ketersediaan tempat tidur seperti ruang VVIP, VIP, Kelas I, Kelas II, Kelas III, HCU, ICU, ICCU, NICU, dan PICU.

Adapun pada Minggu (20/6/2021), pemerintah melaporkan ada 13.737 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai Sehingga total kasus di Indonesia mencapai 1.989.909 kasus.

Sementara itu, kasus aktif Covid-19 mencapai 142.719 kasus.

Kasus aktif adalah pasien yang masih terkonfirmasi positif virus corona, dan menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Baca juga: UPDATE 20 Juni: Ada 142.719 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com