JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pentingnya surat keterangan domisili bagi warga yang akan menerima vaksin di daerah tertentu, tetapi memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di daerah lain.
Nadia mengatakan, langkah ini dilakukan untuk akuntabilitas distribusi vaksin Covid-19 sesuai target wilayah.
"Ini untuk akuntabilitas ya karena distribusi vaksin berdasarkan target per provinsi yang pasti berdasarkan jumlah penduduk," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Nadia mengatakan, beberapa fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) juga akan meminta fotokopi KTP sebagai upaya antisipasi apabila terjadi efek samping pasca-imunisasi.
"Ini menjadi tanggung jawab fasyankes masing-masing terkait tanggung jawab keamanan data ya," ujar Nadia.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan memberikan syarat bagi perantau usia 18 tahun ke atas dalam mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Tak Terbatas Domisili, Vaksinasi Disabilitas Bisa di Semua Sentra Vaksinasi Covid-19
Pertama, KTP dan surat domisili yang diperoleh dari RT/RW dan membawa surat keterangan bekerja.
Kemudian, disarankan datang ke puskesmas/RSUD/layanan vaksinasi terdekat sesuai domisili/ sesuai lokasi tempat kerja masing-masing.
Namun, persyaratan tersebut banyak dikeluhkan warganet di media sosial Twitter lantaran urusan administrasi memperlambat seseorang mendapatkan vaksinasi.
Padahal, antusias warga untuk mendapatkan vaksin meningkat. Bahkan, pemerintah juga tengah berupaya mempercepat pelaksanaan program vaksinasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.