Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di Jakarta, Adelin Lis Lakukan Karantina 14 Hari di Rutan Kejagung

Kompas.com - 20/06/2021, 00:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis berhasil dipulangkan ke Jakarta, Indonesia dari Singapura, Sabtu (19/6/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adelin akan melakukan karantina kesehatan selama 14 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

"Terpidana akan dilakukan karantina kesehatan selama 14 hari, akan kita tempatkan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, untuk selanjutnya akan eksekusi oleh Lembaga Pemasyarakatan," kata Leonard dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Sabtu.

Baca juga: Kejagung Segera Eksekusi Uang Pengganti Adelin Lis Sebesar Rp 119 Miliar

Leonard menjelaskan, Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta menggunakan pesawat charter yaitu pesawat Garuda Indonesia GA-837.

Ia mengatakan, saat dibawa ke dalam pesawat, Adelin dikawal dengan ketat oleh kepolisian Singapura.

"Yang bersangkutan duduk dengan set Nomor 57 T dan kami sampaikan nantinya dikawal oleh petugas yang di kejaksaan republik Indonesia di set 57 D dan 57 F," ujarnya.

Lebih lanjut, Leonard mengatakan, pemulangan Adelin merupakan sinergitas antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura.

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura


Untuk itu, Kejaksaan Agung RI mengucapkan terima kasih Pemerintah Singapura dalam hal ini Jaksa Agung Singapura, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Dalam Negeri.

"JA juga menyampaikan terima kasih duta besar Republik Indonesia di Singapura pak Suryopratomo yang telah bekerja keras bersinergi koordinasi dgn Kejaksaan Agung Singapura, sehingga hari ini berhasil membawa pulang DPO kita ke Jakarta," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Adelin Lis, buronan Kejaksaan Agung selama 13 tahun, yang ditangkap otoritas Singapura dipulangkan ke Tanah Air.

Kejaksaan Agung berupaya memulangkan Adelin langsung ke Jakarta untuk menjalani hukuman.

Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, keberadaannya tidak diketahui sejak akhir tahun 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com