Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Tenggat Waktu Penyerahan Pengelolaan TMII, Pemerintah Lakukan Sejumlah Persiapan

Kompas.com - 19/06/2021, 16:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, persiapan serah terima pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada akhir Juni 2021 berjalan lancar.

Tenggat waktu penyerahan pengelolaan TMII akan jatuh pada 30 Juni 2021.

"Kemensetneg memastikan persiapan serah terima pengelolaan TMII berjalan lancar jelang tenggat waktu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung transformasi perbaikan tata kelola TMII," ujar Eddy dilansir dari siaran pers di laman Sekretariat Negara, Sabtu (19/6/2021).

Eddy mebuturkan, pada Jumat (18/6/2021), pihaknya telah melaksanakan Rapat Persiapan Serah Terima Pengelolaan TMII.

Adapun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan TMII, pelaksanaan serah terima dilakukan paling lama tiga bulan sejak Perpres dimaksud diterbitkan.

Dalam rapat itu, kinerja masing-masing pokja yang dinilai sangat relevan dalam memastikan tahapan proses pelaksanaan serah terima telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tinjau Stasiun LRT TMII, Jokowi Harap Uji Coba LRT Jabodebek April, Operasional Juni 2022

"Dibahas pula perlindungan terhadap SDM yang ada, utamanya terkait dengan hak-hak keuangan sangat menjadi perhatian tim pokja dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pengelolaan keuangan negara dan permasalahan di kemudian hari," jelas Eddy.

Kemensetneg sebelumnya telah meminta TMII untuk menyampaikan seluruh data dan informasi yang valid untuk membantu kelancaran proses serah terima, salah satunya terkait data sumber daya manusia (SDM) TMII, dasar hukum pengangkatan, serta sistem penggajiannya.

Hal ini diperlukan guna menjamin kelancaran pemenuhan hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya selama masa transisi.

"Kemensetneg telah berhasil memastikan pembayaran gaji dan THR para karyawan TMII tepat waktu dan dibayarkan kembali secara penuh 100 persen tanpa potongan," ungkap Eddy.

"Mekanisme pembayaran gaji dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, baik dalam proses verifikasi maupun validasi data kepegawaian untuk menjamin akuntabilitas dalam pemberian hak maupun kewajiban yang harus diberikan/didapat oleh Pemberi kerja dan Karyawan," lanjutnya.

Baca juga: Hari Pancasila, Pengunjung TMII Capai 12.405 Orang

Sementara itu, terkait dengan pembayaran gaji dan THR yang sebelumnya terlambat, hal ini dikarenakan masih adanya penyesuaian terhadap perbedaan pengaturan dan bisnis proses pelaksanaan anggaran dalam keuangan negara bagi pemenuhan hak-hak pegawai TMII yang merupakan Pegawai non ASN.

Namun, secara prinsip kesemuanya telah dibayarkan sesuai dengan hak-hak pegawai TMII.

"Adapun terkait dengan pembayaran pesangon, Kemensetneg berupaya agar hak-hak dimaksud dijamin dapat dibayarkan," tutur Eddy.

"Akan tetapi diperlukan waktu terkait validasi data serta penyesuaian dengan mekanisme baru yang harus sesuai dengan ketentuan perubahan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang berlaku terhitung tanggal 2 Februari 2021," paparnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com