Persiapan yang lebih matang dan membutuhkan waktu penting dilakukan agar akuntabilitasnya dapat terjamin.
Lebih lanjut Eddy menambahkan, Kemensetneg juga memberikan perhatian yang penuh terhadap peningkatan kompetensi bagi pegawai TMII agar adaptif dalam mendukung transformasi perbaikan tata kelola TMII yang lebih baik ke depan.
Baca juga: Moeldoko Dorong Implementasi Digital dalam Pengelolaan TMII
Hal ini dilakukan dengan menyusun rancangan pengembangan kompetensi berdasarkan pendidikan, tugas dan fungsi yang dilaksanakan serta kompetensi yang diperlukan.
"Dengan mempersiapkan peningkatan kompetensi pegawai TMII diharapkan pada saat serah terima pengelolaan TMII mendatang para karyawan tetap yang bekerja pada pengelola TMII dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan pada pengelola baru TMII, sebagaimana amanat pasal 6 dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2021," tambah Eddy.
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg.
Hal itu Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/5/2021).
"Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.