Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RKUHP, Pemerintah Diminta Buka Ruang Pelibatan Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 18/06/2021, 16:28 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) diharapkan melibatkan penyandang disabilitas. Bentuk pelibatan sulit tercapai karena pembahasan RKUHP tidak berjalan transparan dan inklusif.

Padahal, ada beberapa pasal dalam RKUHP yang menyebut kata disabilitas. Namun karena tidak pernah melibatkan organisasi penyandang disabilitas, maka rumusannya berpotensi menimbulkan stigma bagi penyandang disabilitas dan menyebabkan ketidakadilan.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan, pemerintah tidak menghormati hak penyandang disabilitas apabila tidak dilibatkan.

"Karena tidak pernah melibatkan organisasi penyandang disabilitas maka rumusannya berdampak pada potensi stigma yang tinggi bagi penyandang disabilitas maka rumusannya berdampak kepada potensi stigma yang tinggi bagi penyandang disabilitas," ujar Fajri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Sosialisasi RKUHP Disesalkan karena Bersifat Satu Arah, Bukan Diskusi Substansi

Fajri mencatat terdapat beberapa pasal dalam RKUHP yang berpotensi menebalkan stigma pada penyandang diasabilitas.

Ia mencontohkan Pasal 38 yang berisi tentang setiap orang yang saat melakukan tindak pidana menderita disabilitas mental dan intelektual pidananya dapat dikurangi dan dikenai tindakan.

"Anggapan bahwa penyandang disabilitas mental dan intelektual selalu tidak cakap hukum berdampak besar kepada hilangnya hal-hal lain," kata Fajri.

Fajri juga mengatakan, Pasal 106 Ayat (1) huruf b yang mengatakan bahwa tindakan rehabilitasi dikenakan pada terdakwa yang menderita disabilitas.

Frasa menderita itu, lanjut Fajri perlu dihilangkan karena masyarakat disabilitas dianggap sebagai korban dan patut dikasihani.

"Cara pandang itu harus ditinggalkan dan beralih ke cara pandang HAM yang melihat disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan muncul karena dampak dari tidak aksesibelnya lingkungan dan interaksi di masyarakat," tutur dia.

Baca juga: RKUHP Berpotensi Berangus Kebebasan Sipil, LP3ES: Ciri Kemunduran Demokrasi

Berdasarkan beberapa fakta tersebut Fajri berharap agar pemerintah segera melibatkan organisasi disabilitas dalam pembahasan RKUHP.

Selain itu juga menyebarkan RKUHP dengan yang dapat dibaca penyandang disabilitas dengan hambatan penglihatan.

"Serta menyertakan juru bahasa isyarat dalam semua forum yang membahas perihal RKUHP," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan segera mengusulkan RKUHP masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini (RKUHP) akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021), dikutip dari Antara.

Eddy, sapaan akrab Edward, mengatakan, substansi pembahasan hanya mengenai pasal-pasal yang belum selesai dibahas pada periode sebelumnya. Sebab, RKUHP merupakan carry over atau peralihan dari DPR periode 2014-2019.

Salah satu poin kesimpulan rapat kerja dengan Komisi III juga menyepakati kelanjutan pembahasan RKUHP yang pengesahannya tertunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com