JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri telah menyelesaikan 1.864 perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari pertamanya sebagai kapolri.
"Penerapan restorative justice, untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan, dari 52.590 perkara, 1.864 yang telah kami restro (selesaikan melalui restorative justice)," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (16/6/2021).
Listyo mengatakan, program restorative justice tersebut sesuai dengan janjinya untuk mengedepankan penegakan hukum yang progresif, memberi rasa keadilan, serta tidak bersifat transaksional.
Ia menuturkan, Polri akan terus mengedepankan penyelesaian perkara melalui restorative justice sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak.
"Apakah masalah ini bisa diselesaikan dengan cara dimusyawarahkan atau diproses, tentunya aturan-aturannyanya sudah kita buat, sepanjang ini kemudian disepakati oleh dua belah pihak, tentunya maka restorative justice kita berikan," kata dia.
Baca juga: 100 Hari Kapolri Listyo Sigit: Restorative Justice, SIM Online, hingga Virtual Police
Di samping itu, Listyo juga menyebut Polri telah melayangkan teguran terhadap 419 konten di dunia maya melalui program virtual police atau polisi virtual.
Ia mengatakan, program tersebut sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo agar Polri lebih selektif dalam menangani pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan mengedepankan restorative jutive.
Ke depannya, Polri akan meningkatkan edukasi di dunia maya dengan membuat pop up atau iklan layanan masyarakat di berbagai platform.
"Sehingga kemudian terkait dengan bagaimana menggunakan ruang siber agar tetap beretika ini tentunya akan terus kita akan gelorakan," ujar Listyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.