JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memasuki masa 100 hari kerjanya pada 6 Mei 2021. Ia menjabat sejak 27 Januari 2021, menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
Saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) menjadi Kapolri di DPR, Sigit menegaskan tekadnya untuk melakukan transformasi di tubuh Polri pada tataran organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan.
Transformasi Polri itu dilakukan dengan menuju Polri "Presisi", yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Sigit pun membuat program 100 hari kerja yang terdiri atas 15 program, di antaranya menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik, mengubah fungsi kepolisian sektor (polsek) untuk tidak lagi melakukan penegakan hukum, serta memperbaiki pelayanan publik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono dalam keterangannya menyampaikan sederet kinerja selama 100 hari kepemimpinan Sigit. Berikut ini beberapa program yang telah dilaksanakan Sigit.
Pertengahan April 2021, Sigit meluncurkan layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi "SINAR" atau SIM Presisi Nasional.
Sigit mengatakan, melalui aplikasi SINAR, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara online lewat handphone. Layanan perpanjangan SIM secara online ini dikatakan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi interaksi atau konflik antara masyarakat dan petugas polisi.
Baca juga: Baru Diluncurkan, Aplikasi SIM Online Justru Time Out dan Tak Bisa Diakses
"Sudah dilakukan aplikasi SIM itu tersebar di 12 polda. Nanti akan kami tambah terus," kata Argo.
Selain untuk perpanjangan SIM, Argo mengatakan ada aplikasi BPKB di 18 polda, aplikasi STNK di 16 polda, dan aplikasi laka lantas di dua polda.
"Ini sebagai dasar, nanti berkembang akan bertambah dan kami harapkan bisa di 34 polda," tuturnya.
Saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Sigit mengungkapkan keinginannya untuk mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sigit mengatakan, tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.
Argo menyatakan, hingga Maret 2021, sudah ada 18 polda yang menerapkan ETLE dengan jumlah CCTV terpasang di 255 titik.
Argo menyebutkan, berdasarkan data dari Korlantas Polri sejak 27 Januari-8 Mei, di sembilan polda tercatat ada 29.272 pelanggaran yang terekam ETLE.
Baca juga: Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Transjakarta Teridentifikasi berkat Kamera ETLE
Jenis pelanggarannya mulai dari pelanggaran rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengamanan, menggunakan hp, melebihi kecepatan, tidak menggunakan helm, melawan arah, hingga kendaraan tidak lengkap.
"Berdasarkan data yang ada, dengan adanya ETLE ini, semakin cenderung tertib berlalu lintas pada titik yang terpasang ETLE. Tentunya ini menjadi dasar yang nanti beberapa polda akan menambah daripada ETLE tersebut," ujar dia.
Lewat surat edaran nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021, Sigit meminta penyidik Polri mengutamakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penanganan perkara yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kecuali untuk kasus-kasus yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.
Baca juga: Ramai soal UU ITE, Kapolri Minta Kedepankan Restorative Justice, Ini Kata Ahli Hukum UGM
Argo mengungkapkan, penerapan restorative justice sudah dilakukan untuk mengangani 1.864 kasus di masing-masing polda.
Misalnya, kata dia, di Bareskrim Polri ada 28 perkara; 22 tindak pidana umum, empat tindak pidana ekonomi khusus, dan dua tindak pidana siber.
"Tentunya nanti akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," katanya.
Salah satu program Sigit yang cukup jadi sorotan, yakni virtual police (polisi virtual) yang mulai aktif pada pertengahan Februari 2021. Virtual police digagas Sigit sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE.
Argo memaparkan, sejak 23 Februari sampai 10 Mei, virtual police mengarsipkan 476 konten di media sosial yang dianggap berpotensi melanggar UU ITE.
Baca juga: Kontras Sebut Virtual Police Jadi Alat Represi Baru
Adapun akun yang paling banyak ditegur virtual police, yaitu Facebook dan Twitter.
"Kemudian juga, dari 476 ini, ada 332 konten yang mengandung SARA. Kemudian 100 konten tidak memenuhi ujaran kebencian, tidak kita kirimkan virtual police itu atau peringatan," sebut Argo.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, berpendapat kinerja 100 hari Kapolri belum terlalu signifikan. Menurutnya, belum ada perbaikan dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
"Kondisi penegakan hukum dan HAM yang dilakukan oleh kepolisian tak kunjung membaik. Kami melihat praktik-praktik tersebut semakin masif dilakukan, baik di ruang publik maupun digital," kata Rivanlee dalam keterangannya, 6 Mei 2021.
Baca juga: Kapolri: Semua Ini Kami Lakukan untuk Menjaga Masyarakat dari Penularan Covid-19
Salah satu program yang disorot Kontras yaitu virtual police. Rivanle mengatakan, alih-alih menciptakan ruang digital yang bersih dan sehat, virtual police malah menjadi alat represi baru di dunia digital.
"Operasi virtual police justru bersifat menindak dan mengatur ekspresi warga negara. Padahal penindakan seharusnya dilakukan kepada mereka yang melakukan tindakan kriminal lewat media sosial," tuturnya.
Selanjutnya, soal program dukungan dalam penanganan Covid-19. Rivanlee berpendapat kepolisian sangat diskriminatif dalam menangani kerumunan yang terjadi di berbagai daerah. Ia mengatakan, penanganan Covid-19 jadi dalih penangakapan sewenang-wenang dan pembubaran aksi massa.
Hal lain yang jadi catatan Kontras adalah program penguatan fungsi pengawasan di internal kepolisian. Rivanlee mengatakan, berbagai pelanggaran baik etik, disiplin, maupun pidana yang dilakukan anggota polisi terus mengalami kenaikan.
Baca juga: Kritik 100 Hari Kerja Kapolri, Kontras: Tak Ada Perbaikan Penegakan Hukum dan HAM
"Belum sampai empat bulan, sudah terjadi sebanyak 536 pelanggaran disiplin, 279 pelanggaran kode etik profesi polisi (KEPP), dan 147 pelanggaran pidana," ujar Rivanlee.
Karena itu, Kontras mendorong agar kapolri segera melakukan perbaikan institusi Polri secara signifikan dan revolusioner kepada konsep kepolisian demokratis. Selain itu, mengedepankan langkah-langkah humanis dalam mencapai tujuan hukum dan ketertiban.
"Berikutnya juga meningkatkan profesionalisme insitusi kepolisian dengan cara mengedepankan akuntabilitas serta transparansi dalam penegakan hukum. Kepolisian juga harus memperketat pengawasan di setiap satuan tingkatan guna mempersempit ruang pelanggaran dan kesewenang-wenangan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.