JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merasa bersyukut atas adanya solusi untuk persoalan pendirian rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.
Menurut dia, hibah lahan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) Bogor untuk GKI Yasmin menandakan selesainya polemik pembangunan rumah ibadah yang sudah berlangsung 15 tahun terakhir.
"Sebaiknya ini dilihat sebagai solusi, agar jemaat GKI Yasmin bisa segera beribadah dengan tenang," ujar Menag Yaqut, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Pengurus GKI Yasmin Tolak Klaim Bima Arya yang Selesaikan Polemik Lewat Hibah Lahan
Yaqut pun berharap ke depan jemaat GKI Yasmin bisa beribadah dengan tenang.
Apabila masih ada selisih pendapat di internal jemaat, segera diselesaikan dengan menjadikan agama sebagai pegangan.
"Jika misalnya masih ada selisih pendapat di internal jemaat, segera diselesaikan dengan menjadikan agama Kristen sebagai inspirasi penyelesaiannya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bogor Bima Arya mengeklaim sudah menyelesaikan polemik GKI Yasmin.
Baca juga: Pemkot Bogor Hibahkan Lahan ke GKI Yasmin, YLBHI: Contoh Buruk, Tak Hormati Putusan MA
Pemkot Bogor menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan gedung GKI Yasmin. Lokasi lahan yang disiapkan itu terletak di Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat.
Bima berharap, dengan hibah lahan ini maka konflik bisa tuntas dan tidak ada lagi cap intoleransi yang dialamatkan kepada warga Kota Bogor.
Namun, pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging menilai, klaim Bima Arya yang menyebut kasus GKI Yasmin sudah selesai adalah kebohongan publik.
"Klaim yang dinyatakan Bima Arya bahwa dia telah berprestasi menyelesaikan kasus GKI Yasmin yang sudah 15 tahun itu adalah sebuah kebohongan publik. Tidak benar bahwa kasus tersebut telah selesai," kata Bona dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: YLBHI Siap Ajukan Gugatan soal Penyelesaian Relokasi Hibah Lahan GKI Yasmin
Bona menyampaikan, penyelesaian kasus GKI Yasmin dapat dilakukan melalui implementasi dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 dan rekomendasi Ombudsman RI tentang GKI Yasmin tahun 2011.