JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima draf terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menurutnya, proses pengiriman draf tersebut membutuhkan proses, berjenjang hingga akhirnya sampai ke DPR.
"Jadi gini proses pengiriman draf itu berjenjang. Dan sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan," kata Dasco dalam pernyataan video yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Kendati demikian, DPR menegaskan tetap keberatan apabila pemerintah benar berencana mengenakan pajak sembako.
Baca juga: Ketua MPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pengenaan PPN terhadap Sembako
"Kalau memang nanti betul-betul ada. Itu sebagian teman-teman itu sudah menyatakan keberatan, kalau ada (drafnya) ya. Tapi ini kan belum ada ini," ujarnya.
Lanjut Dasco, meski RUU KUP masih sebuah rencana, pemerintah seharusnya fokus terhadap pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Ia pun mengingatkan pemerintah agar tak membebani masyarakat yang sedang sulit di masa pandemi.
"Saya sudah sampaikan tadi bahwa kebijakan pemerintah dalam hal ini kan fokus di pemulihan ekonomi nasional, tapi dengan tidak membebankan masyarakat," tutur dia.
Informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca juga: Soal Sembako Bakal Kena PPN, Ketua Komisi XI Sebut DPR Belum Terima Draf RUU KUP
Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN
Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.
Namun, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.