Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Sebut Presiden Telah Pertimbangkan Urgensi Soal Posisi Wamenpan RB

Kompas.com - 07/06/2021, 11:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mempertimbangkan urgensi dalam membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Diketahui, salah satu poin dalam perpres tersebut mengatur pembentukan posisi Wakil Menteri (Wamen) PAN-RB.

“Presiden Jokowi pasti sudah mempertimbangkan urgensinya jika diperlukan posisi wamen dalam kementrian,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).

Tjahjo mengatakan saat ini pihaknya mempersiapkan segala kemungkinan apabila Presiden Jokowi menunjuk Wamenpan-RB.

Menurut dia, penunjukan wamen merupakan hak prerogatif Presiden. Sehingga, Jokowi memiliki hak dalam menunjuk atau tidak menunjuk orang untuk mengisi posisi Wamenpan-RB.

Baca juga: Aturan Wamen PAN-RB, Mensesneg Diminta Lebih Teliti, Hindari Kesan Tak Matang

“Soal kapan adanya wamen dalam kementerian hal tersebut prerogatif Presiden kapan saja bisa terisi atau tidak,” tutur dia.

Ia pun meminta agar pembentukan posisi wamen dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB tidak dijadikan polemik.

“Tidak perlu dipolemikkan perlu tidaknya posisi wamen,” ujar Tjahjo.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diteken pada 19 Mei 2021.

Dilihat dari salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Perpres Nomor 47 Tahun 2021 salah satunya mengatur tentang jabatan Wakil Menteri Pan RB.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Kritik Presiden yang Teken Perpres Penunjukan Wamen PAN-RB

Hal itu kemudian mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim yang menilai, pengadaan jabatan Wamenpan-RB yang diatur melalui Perpres itu menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo dapat membuat keputusan yang tak mempertimbangkan kebutuhan dan urgensi.

“Menurut saya menunjukkan Presiden kadang kala membuat keputusan-keputusan yang tidak mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan,” kata Luqman saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).

Politisi PKB ini pun menyoroti tentang pembentukan Perpres 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UMKM.

Ia mengatakan Perpres yang mengatur tentang posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Wakil Menteri Koperasi dan UMKM (Wamenkop dan UMKM) masih belum jelas tindaklanjutnya.

Luqman pun berpendapat bahwa nasib Perpres 47/2021 juga akan mengalami hal yang sama.

“Jadi, saya kira wajar bila ada pihak yang menduga Perpres 47 tahun 2021 ini juga tidak akan ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh presiden,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com