Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Serahkan Berkas Laporan ICW soal Firli ke Dewas KPK

Kompas.com - 04/06/2021, 20:54 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Porli Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan menyerahkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

Menurut Agus, masalah tersebut sudah diselesaikan lewat sidang etik Dewan Pengawas KPK.

Untuk itu, polisi memutuskan menyerahkan berkas laporan tersebut. 

"Nanti kami kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani (Dewas)," kata Agus saat dihubungi wartawan, Jumat (4/5/2021).

Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Debat Terbuka Soal TWK Pegawai KPK

Pada September 2020, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.

Dewan Pengawas menyatakan, Firli bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Agus pun meminta agar Polri tak ditarik dalam kasus itu.

"Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kami fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi," katanya. 

Sementara itu, peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan, aduan yang disampaikan ICW ke Bareskrim Polri merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, kasus yang dilaporkan ICW berbeda dengan apa yang sudah ditangani Dewan Pengawas KPK sebelumnya.

"Ranah Dewan Pengawas berbeda dengan Polri. Dewas menelusuri pelanggaran etik, sedangkan Bareskrim melihat potensi tindak pidana," ujarnya.

Diberitakan, ICW menduga Firli Bahuri menerima gratifikasi berupa potongan harga dari PT APU saat menyewa helikopter yang digunakan untuk perjalanan pribadinya.

Baca juga: Ketua KPK Firli Disebut Lebih Banyak Terbelit Polemik daripada Berprestasi

Atas dugaan itu serta sejumlah temuan yang berhasil dihimpun, ICW pun melaporkan Firli ke Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021).

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, tindakan yang dilakukan Firli memenuhi unsur-unsur Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wana pun berpendapat, Dewas KPK semestinya menelusuri lebih lanjut informasi yang disampaikan Firli saat sidang etik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ICW, tarif helikopter yang disewa Firli mencapai Rp 39,1 juta per jam.

Baca juga: Buat Laporan ke Bareskrim, ICW Pertanyakan Alasan Firli Sewa Helikopter dari PT APU

"Kami mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya bahwa harga sewa per jamnya yaitu 2.750 dollar AS atau sekitar Rp 39,1 juta," katanya.

Baca juga: ICW Desak Kapolri Tegur Kabareskrim Terkait Pernyataan soal Laporan terhadap Firli Bahuri

Sementara itu, lanjut Wana, dalam sidang etik, Firli mengatakan harga sewa helikopter itu hanya Rp 7 juta per jam tidak termasuk pajak. Dengan pemakaian selama empat jam, Firli hanya membayar sekitar Rp 30,8 juta.

"Kami total itu ada sebesar Rp 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut. Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli," ucap Wana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com