Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PAN-RB Bakal Punya Wakil Menteri, Ini Tugasnya

Kompas.com - 04/06/2021, 13:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) bakal memiliki wakil menteri.

Jabatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2021.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 dikutip dari salinan dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Kementerian PAN-RB Akan Punya Wakil Menteri

Lantas, apa tugas wakil menteri PAN-RB?

Dalam Pasal 2 Ayat (4) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 disebutkan bahwa wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian PAN-RB.

Ruang lingkup tugas wakil menteri diatur dalam Pasal 2 Ayat (5), yakni meliputi:

a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PAN-RB.

b. membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemen PAN-RB.

Jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) diduduki oleh Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, meski jabatan wakil menteri PAN-RB telah diatur melalui perpres, hingga saat ini kursi tersebut masih kosong.

Adapun sebagaimana Pasal 2 Ayat (2) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 disebutkan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Baca juga: KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Baru Sampaikan LHKPN

Sementara itu, pada Ayat (3) pasal yang sama dikatakan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 47 Tahun 2021.

Untuk diketahui, dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin terdapat belasan wakil menteri yang tersebar di sejumlah kementerian di antaranya wakil menteri Ppertahanan, wakil menteri hukum dan HAM, wakil menteri kesehatan, wakil menteri pertanian, dan wakil menteri BUMN.

Kemudian, wakil menteri luar negeri, wakil menteri keuangan, wakil menteri ESDM, wakil menteri agama, wakil menteri perdagangan, wakil menteri PUPR, wakil menteri LHK, wakil menteri desa, wakil menteri ATR, hingga wakil menteri parekraf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com