JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) memastikan akan memberi bantuan hukum untuk para petugas pemasyarakatan yang menangani terpidana kasus terorisme.
"Bapak Ibu petugas pemasyarakatan tidak usah takut dengan pelanggaran HAM selama menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada. Justru ketika Bapak Ibu menjalankan tugas, itu berarti sedang menjalankan HAM," jelas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Heni Susila Wardoyo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Menurut Heni perlindungan hukum petugas pemasyarakatan telah diatur dalam Peraturan Menkumham (Permenhumkam) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Selain itu, lanjut dia, ketentuan itu diatur juga pada Permenhumkam Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kemenkumham.
"Dengan kedua aturan tersebut seluruh pegawai Kemenkumham berhak mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum kementerian, termasuk petugas pemasyarakatan yang menangani tindak pidana terorisme," terangnya.
Baca juga: Di Balik Tembok Lapas Dabo Napi Panen Puluhan Kilo Ikan Lele
Pada kesempatan yang sama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang mengatakan bahwa petugas pemasyarakatan terorisme sering mendapatkan ancaman, tidak hanya ketika bertugas namun juga ketika sudah berada di rumah.
Maka, Jalu meminta agar para petugas itu juga dibekali fasilitas komunikasi dan keamanan.
Ia mencontohkan dengan situasi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan yang tidak memiliki sinyal telepon seluler.
"Nusakambangan terkenal sebagai daerah yang hilang sinyal. Karena itu kami membutuhkan alat komunikasi yang sangat tidak terbatas. Saat ini yang dimanfaatkan hanya handy talkie," tuturnya.
Jalu juga meminta agar petugas pemasyarakatan diberi alat keamanan yang dapat digunakan melumpuhkan sementara, untuk menjamin keselamatan diri.
Baca juga: Kunjungi Lapas Anak Kota Tangerang, Menteri PPPA: Anak-anak Nyaman dengan Pendampingan
Sebab tidak semua petugas memiliki alat keamanan tersebut. Jika ada, lanjut Jalu, hal itu dibeli dengan menggunakan biaya pribadi.
"Kalau pun saat ini ada yang punya, itu karena beli sendiri. Kami sudah meminta kepada Ditjen Pemasyarakatan namun belum terpenuhi," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.