Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhan Upayakan Pembentukan Badan Pengelola Ruang Udara Nasional

Kompas.com - 02/06/2021, 16:40 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tengah mengupayakan terbentuknya Badan Pengelola Ruang Udara Nasional.

Upaya terbentuknya badan ini dilakukan melalui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Daya Ruang Udara Nasional yang tengah diperjuangkan masuk Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2019-2024.

"Kita memperjuangkan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2019-2024. Artinya, lima tahun ini kalau tidak selesai maka kesempatan untuk dibahas di DPR juga akan tertutup," ujar Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Kemenhan, Marsma TNI Muhammad Idris dalam Seminar Nasional Sinergitas Pengelolaan Ruang Udara Nasional, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: KSAU Sebut Setahun Terakhir, Aktivitas Pesawat Militer Asing di Ruang Udara RI Tinggi

Idris menjelaskan, badan ini hanya bersifat koordinatif. Tugasnya antara lain menyusun mengenai kepentingan strategis nasional terkait pengelolaan ruang udara, mengkoordinasikan pembinaan, penataan dan pengendalian ruang udara, meneruskan kebijakan, dan menjalankan tugas lain.

Sementara, struktur organisasi badan ini melingkupi Dewan Pengarah yang diketuai Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum.

Kemudian Keamanan (Menko Polhukam) dan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sebagai wakil ketua pengarah I dan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian sebagai wakil ketua pengarah II.

Selain itu, badan tersebut kepalai Menteri Pertahanan (Menhan) dan Menteri Perhubungan sebagai wakilnya.

Sedangkan anggotanya meliputi Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Keuangan (Menkeu), Panglima TNI, Kapolri, hingga Lembaga Penerbangan Antariksa (LAPAN).

Baca juga: KSAU: RI Perlu Badan Pengelola Ruang Udara Libatkan Seluruh Stakeholder

Ia menyebut, mekanisme pelaksanannya nantinya diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) selaku kepala badan.

Idris menyatakan bahwa badan ini bekerja dengan memperhatikan beberapa prinsip. Antara lain, keterpaduan dalam penggunaan ruang udara, pengaturan volume penggunaan ruang udara, tujuan, dan satu upaya.

"Karena kita tahu ruang udara ini harus dikelola," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com