Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat gara-gara TWK, 51 Pegawai KPK Dinilai Sudah Dicap Rusak secara Kebangsaan

Kompas.com - 27/05/2021, 07:43 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena dianggap tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengalami kerugian.

Kerugian itu, menurut Zainal, karena cap atau stigma yang melekat pada para pegawai itu sebagai orang yang nilai kebangsaan dan nilai kepribadiannya telah rusak.

"Kerugian ini nyatanya diderita oleh orang (para pegawai yang diberhentikan). Anda bisa bayangkan 51 orang ini sekarang dicap bahwa dia rusak secara kebangsaan dan secara pribadi," jelas Zainal pada program Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, ICW Nilai Ada Keterlibatan Kelompok Tertentu

Pernyataan Zainal itu disampaikan menanggapi keterangan Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf yang menyebut bahwa 51 pegawai KPK yang diberhentikan dianggap tidak bisa lagi berubah dan dibina dengan wawasan kebangsaan untuk diangkat menjadi ASN.

Zainal kemudian mencontohkan perlakuan para pegawai KPK yang diberhentikan dengan para koruptor.

Ia membandingkan koruptor di mata hukum masih dianggap bisa berubah dan boleh mendapatkan pembinaan di lembaga permasyarakatan.

Sementara itu, 51 pegawai KPK langsung diberhentikan karena tak lolos TWK dan dianggap tidak bisa mendapatkan pembinaan.

"Kalau dicontohkan mending mereka atau koruptor? Kalau koruptor masih bisa diperbaiki. Kalau mereka tidak bisa, kalau mereka tidak, sudah selesai," terangnya.

Baca juga: WP KPK: Pemberhentian 51 Pegawai Vonis Yang Kejam

Zainal juga mempertanyakan parameter apa saja yang digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK selain hasil TWK.

Sebab, ia melanjutkan, pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar hasil asesmen TWK tidak dijadikan satu-satunya dasar pemberhentian para pegawai lembaga antirasuah itu.

"Nah, saya tidak tahu nih, BKN menggunakan parameter apa di luar TWK ini, harus dijelaskan dong," ucap Zainal.

Zainal juga menegaskan bahwa arahan Jokowi dalam pernyataannya terkait alih fungsi status pegawai KPK sudah jelas.

Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK

Namun, keputusan tetap memberhentikan 51 pegawai itu adalah tindakan mengangkangi Jokowi sebagai kepala negara.

"Arahan Pak Presiden itu jelas, tapi hal itu kemudian dikangkangi oleh BKN, Menpan RB, dan KPK sendiri. Sebab, saat ini KPK berada di bawah lembaga eksekutif, dan juga menurut PP Nomor 17 Tahun 2020 dikatakan pemegang tanggung jawab terbesar untuk seleksi dan penerimaan, termasuk soal alih fungsi kepegawaian itu adalah Presiden," imbuhnya.

Dengan berbagai alasan itu, Zainal menduga bahwa pemberhentian pegawai KPK sudah diputuskan sejak awal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com