JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan keputusan pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaaan (TWK).
Tes tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). ICW berharap Jokowi tetap melantik semua pegawai KPK menjadi ASN.
"Presiden Joko Widodo harus membatalkan keputusan Pimpinan KPK dan Kepala BKN dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK dan Pembangkangan terhadap Presiden
Kurnia menyoroti soal tidak adanya landasan atau dasar hukum pelaksanaan TWK.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengatur soal ketentuan seleksi dalam alih status kepegawaian KPK.
"Sebab TWK diselundupkan secara sistematis oleh Pimpinan KPK melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2001 (Perkom 1/2021)," kata Kurnia.
Selain itu, Kurnia berpandangan, keputusan pemberhentian pegawai KPK telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan judicial review UU KPK.
Dalam pertimbangannya MK menyatakan alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
"Jika tes tersebut dimaknai dengan metode seleksi, bukankah hal itu menimbulkan dampak kerugian bagi pegawai KPK? Lagi pula mesti dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan
Adapun keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK diambil dalam rapat koordinasi yang membahas tindak lanjut hasil asesmen TWK.
Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hadir dalam rapat tersebut.
Sementara, 24 pegawai akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan masih ada potensi diberhentikan apabila tidak lolos.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander, saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Pengamat: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden
Menurut Alexander, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.
“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek dalam penilaian asesmen TWK. Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).
“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” kata Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.