JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 14 orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Ke-14 saksi yang diperiksa yaitu NS selaku Direktur Utama PT Evergreen Sekuritas Indonesia, BS selaku Direktur Utama PT Waterfront Securities Indonesia, ZB selaku Direktur Equity PT Trust Sekuritas, dan DOS selaku Equity Sales di PT NH Korindo Sekuritas.
Kemudian, AA selaku Head Compliance PT MNC Sekuritas, RAP selaku Direktur PT Pool Advista Finance, D selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, I selaku Direktur PT Bintang Dwi Lestari, dan RMA selaku Head Compliance PT Reliance Sekuritas Tbk.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Delapan Saksi
Ada pula, JA selaku Kepala Divisi Channel Distribution PT BNI Sekuritas, HS selaku Direktur Utama PT Indo Capital Sekuritas, AWK selaku Direktur Operasional PT Indo Premier Sekuritas, YK selaku Operation Manager PT Boss Money Changer, serta MPT selaku Direktur Utama PT Danareksa Investment Management.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Baca juga: Kejagung Sita 166.943 Meter Persegi Tanah Heru Hidayat Terkait Korupsi Asabri
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.