JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset tersangka korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.
Aset yang kali ini disita penyidik adalah delapan bidang tanah seluas 166.943 meter persegi yang berada di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan penyitaan delapan bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 92/Pen.Pid/2021/PN Tdn tanggal 10 Mei 2021.
"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap delapan bidang tanah tersebut," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Kejagung Sita 2,9 Juta Meter Persegi Lahan Benny Tjokro Terkait Korupsi Asabri
Selanjutnya, terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Dalam perkara ini, Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.
Ia disebut mengendalikan seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada 2012 sampai 2019 bersama tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokro Saputro, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, LP.
Kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Hingga saat ini, nilai aset sitaan dari para tersangka mencapai Rp 13 triliun.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 13 Kapal Milik Heru Hidayat