JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Delapan saksi yang diperiksa yaitu SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas, RK selaku Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management, AWK selaku Direktur Operasional PT Indo Premier Sekuritas, MOY selaku Head of Compliance PT Mandiri Sekuritas, dan A selaku Presiden Direktur PT Manulife Asset Manajemen Indonesia.
Ada pula EB selaku Komisaris PT Ricobana Abadi. Ia diperiksa terkait nominee untuk transaksi saham dan pengurus di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Heru Hidayat.
Baca juga: Kejaksaan: Nilai Aset Sitaan dari Kasus Korupsi Asabri Capai Rp 13 Triliun
Kemudian, KM selaku Direktur PT Brothers Graha Pratama yang diperiksa mengenai aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel di Solo yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro, serta STN selaku nominee.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri.
Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Baca juga: Kejagung Sita 2,9 Juta Meter Persegi Lahan Benny Tjokro Terkait Korupsi Asabri
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.