Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia dan Singapura Lockdown, Bagaimana dengan Indonesia?

Kompas.com - 21/05/2021, 13:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura kembali memberlakukan lockdown saat meningkatnya kasus Covid-19 di negara mereka.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Indonesia tak akan mengambil langkah serupa.

Hingga saat ini, pemerintah konsisten menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Jadi pemerintah sampai hari ini tetap dalam posisi menjalankan apa yang disebut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro," kata Fadjroel dalam siaran langsung melalui akun Instagram miliknya, @fadjroelrachman, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Singapura Lockdown Lagi, 2 Pertemuan Elite Dunia Batal

PPKM skala mikro pertama kali diterapkan pada Februari 2021. Kebijakan tersebut kini telah diperpanjang hingga tahap ke-8.

Sebelum PPKM mikro diterapkan, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai provinsi.

Namun, berdasarkan pengalaman empiris selama 1 tahun, kebijakan yang paling efektif ternyata bukan pembatasan yang berskala besar.

Dengan banyaknya jumlah penduduk di Indonesia, langkah yang lebih tepat yakni pembatasan di tingkat terkecil meliputi RT, RW, dan kelurahan.

"Jadi pengalaman empiris pemerintah memperlihatkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mirko itu ternyata lebih efektif daripada skala yant nasional itu, skala provinsi. Dan pengawasannya akan lebih mudah kalau di tingkat RT, RW, dan kelurahan," ucap Fadjroel.

Baca juga: 8 Keluarga Positif Covid-19, Satu RT di Ciracas Terapkan Mini Lockdown

Fadjroel pun berharap pemerintah daerah dan perangkat desa dapat menjalankan aturan PPKM mikro dengan maksimal.

Diharapkan, kebijakan ini akan terus menekan angka penularan virus corona di Tanah Air, sehingga mempercepat penanganan pandemi.

"Ini diharapkan para kepala daerah memperkuat koordinasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), kemudian penguatan Satgas daerah, dan pemberdayaan posko-posko sampai ke tingkat desa, kelurahan, dan RT-RW," kata Fadjroel.

Adapun PPKM mikro tahap ke-8 berlaku 18-31 Mei di 30 provinsi di Tanah Air.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 Usai Lebaran, Kota Kupang Perpanjang PPKM

Seperti PPKM tahap sebelumnya, ke-30 provinsi itu yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Kemudian Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com