Salin Artikel

Malaysia dan Singapura Lockdown, Bagaimana dengan Indonesia?

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Indonesia tak akan mengambil langkah serupa.

Hingga saat ini, pemerintah konsisten menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Jadi pemerintah sampai hari ini tetap dalam posisi menjalankan apa yang disebut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro," kata Fadjroel dalam siaran langsung melalui akun Instagram miliknya, @fadjroelrachman, Jumat (21/5/2021).

PPKM skala mikro pertama kali diterapkan pada Februari 2021. Kebijakan tersebut kini telah diperpanjang hingga tahap ke-8.

Sebelum PPKM mikro diterapkan, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai provinsi.

Namun, berdasarkan pengalaman empiris selama 1 tahun, kebijakan yang paling efektif ternyata bukan pembatasan yang berskala besar.

Dengan banyaknya jumlah penduduk di Indonesia, langkah yang lebih tepat yakni pembatasan di tingkat terkecil meliputi RT, RW, dan kelurahan.

"Jadi pengalaman empiris pemerintah memperlihatkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mirko itu ternyata lebih efektif daripada skala yant nasional itu, skala provinsi. Dan pengawasannya akan lebih mudah kalau di tingkat RT, RW, dan kelurahan," ucap Fadjroel.

Fadjroel pun berharap pemerintah daerah dan perangkat desa dapat menjalankan aturan PPKM mikro dengan maksimal.

Diharapkan, kebijakan ini akan terus menekan angka penularan virus corona di Tanah Air, sehingga mempercepat penanganan pandemi.

"Ini diharapkan para kepala daerah memperkuat koordinasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), kemudian penguatan Satgas daerah, dan pemberdayaan posko-posko sampai ke tingkat desa, kelurahan, dan RT-RW," kata Fadjroel.

Adapun PPKM mikro tahap ke-8 berlaku 18-31 Mei di 30 provinsi di Tanah Air.

Seperti PPKM tahap sebelumnya, ke-30 provinsi itu yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Kemudian Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/21/13302991/malaysia-dan-singapura-lockdown-bagaimana-dengan-indonesia

Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke