Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Rizieq dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Kompas.com - 20/05/2021, 19:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pleidoi yang disampaikan Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya dalam kasus kerumunan Megamendung.

"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq," kata JPU saat membacakan replik dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Menurut JPU, tuntutan hukum yang diajukan kepada terdakwa sudah tepat sehingga hakim diminta untuk menolak pleidoi Rizieq dan kuasa hukumnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Mengaku Ponpes dan Rumahnya Diintai Pakai Drone oleh Anggota BIN

JPU pun meminta majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan pidana penuntut umum berdasarkan surat tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU pada sidang Senin (17/5/2021) lalu.

Dalam repliknya, JPU juga menyinggung perselisihan yang kerap terjadi antara jaksa dan kuasa hukum Rizieq selama jalannya persidangan.

Menurut JPU, perbedaan persepsi dan cara pandang antara JPU dan kuasa hukum selama persidangan merupakan hal yang lumrah.

"Hanya saja, cara penyampaian argumentasi tersebut harus mengikuti koridor dan batas-batas etika dan kewajaran sebagai manifestasi tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam menggali dan menemukan mutiara keadilan," kata JPU.

Oleh sebab itu, JPU pun meminta majelis hakim dan kuasa hukum untuk sama-sama mematuhi sumpah jabatan dan kode etik profesi masing-masing.

"Marilah kita saling mengingatkan dengan memegang teguh sumpah jabatan dan kode etik profesi kita masing-masing dalam mengungkap suatu kebenaran yang hakiki," ucap dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq: Kerumunan di Megamendung Terjadi Spontan karena Cinta dan Rindu

JPU juga berharap, majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

"Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan batin kepada majelis hakim yang mulia dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan seadil-adilnya," kata JPU.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Rizieq juga dituntut hukuman 2 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com