"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq," kata JPU saat membacakan replik dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Menurut JPU, tuntutan hukum yang diajukan kepada terdakwa sudah tepat sehingga hakim diminta untuk menolak pleidoi Rizieq dan kuasa hukumnya.
JPU pun meminta majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan pidana penuntut umum berdasarkan surat tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU pada sidang Senin (17/5/2021) lalu.
Dalam repliknya, JPU juga menyinggung perselisihan yang kerap terjadi antara jaksa dan kuasa hukum Rizieq selama jalannya persidangan.
Menurut JPU, perbedaan persepsi dan cara pandang antara JPU dan kuasa hukum selama persidangan merupakan hal yang lumrah.
"Hanya saja, cara penyampaian argumentasi tersebut harus mengikuti koridor dan batas-batas etika dan kewajaran sebagai manifestasi tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam menggali dan menemukan mutiara keadilan," kata JPU.
Oleh sebab itu, JPU pun meminta majelis hakim dan kuasa hukum untuk sama-sama mematuhi sumpah jabatan dan kode etik profesi masing-masing.
"Marilah kita saling mengingatkan dengan memegang teguh sumpah jabatan dan kode etik profesi kita masing-masing dalam mengungkap suatu kebenaran yang hakiki," ucap dia.
JPU juga berharap, majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
"Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan batin kepada majelis hakim yang mulia dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan seadil-adilnya," kata JPU.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Selain itu, Rizieq juga dituntut hukuman 2 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun dalam kasus kerumunan di Petamburan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/19585891/jpu-minta-hakim-tolak-pleidoi-rizieq-dalam-kasus-kerumunan-megamendung