Salin Artikel

JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Rizieq dalam Kasus Kerumunan Megamendung

"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq," kata JPU saat membacakan replik dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Menurut JPU, tuntutan hukum yang diajukan kepada terdakwa sudah tepat sehingga hakim diminta untuk menolak pleidoi Rizieq dan kuasa hukumnya.

JPU pun meminta majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan pidana penuntut umum berdasarkan surat tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU pada sidang Senin (17/5/2021) lalu.

Dalam repliknya, JPU juga menyinggung perselisihan yang kerap terjadi antara jaksa dan kuasa hukum Rizieq selama jalannya persidangan.

Menurut JPU, perbedaan persepsi dan cara pandang antara JPU dan kuasa hukum selama persidangan merupakan hal yang lumrah.

"Hanya saja, cara penyampaian argumentasi tersebut harus mengikuti koridor dan batas-batas etika dan kewajaran sebagai manifestasi tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam menggali dan menemukan mutiara keadilan," kata JPU.

Oleh sebab itu, JPU pun meminta majelis hakim dan kuasa hukum untuk sama-sama mematuhi sumpah jabatan dan kode etik profesi masing-masing.

"Marilah kita saling mengingatkan dengan memegang teguh sumpah jabatan dan kode etik profesi kita masing-masing dalam mengungkap suatu kebenaran yang hakiki," ucap dia.

JPU juga berharap, majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

"Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan batin kepada majelis hakim yang mulia dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan seadil-adilnya," kata JPU.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Rizieq juga dituntut hukuman 2 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun dalam kasus kerumunan di Petamburan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/19585891/jpu-minta-hakim-tolak-pleidoi-rizieq-dalam-kasus-kerumunan-megamendung

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke