JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT AMS (Ayodya Multi Sarana) Kiagus Emil Fahmy Cornain pada Kamis (20/5/2021).
Kiagus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
“Tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka KEFC (Kiagus Emil Fahmy Cornain) untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kegiatan Fiktif Asuransi Jasindo pada BP Migas
Selain Kiagus, KPK menetapkan Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero tahun 2008-September 2016 Solihah sebagai tersangka.
Solihah, menurut Firli, telah dipanggil KPK untuk diperiksa tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.
“Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang dan nantinya akan kembali kami informasikan lebih lanjut,” kata Firli.
“KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH (Solihah) kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” ucap dia.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono (Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia Persero periode tahun 2011-2016) yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020,” ujar Firli.
Baca juga: JPU Banding atas Putusan Dua Mantan Petinggi BP Migas di Kasus Kondensat
Guna proses penyidikan, Firli mengatakan, tim penyidik KPK telah memeriksa 46 orang saksi.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.