Perkara ini adalah pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono (Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia Persero periode tahun 2011-2016) yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (20/5/2021).
"Menetapkan tersangka KEFC (Kiagus Emil Fahmy Cornain) Pemilik PT AMS (Ayodya Multi Sarana dan SLH (Solihah) Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero tahun 2008-September 2016,” sambungnya.
Guna proses penyidikan, Firli mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 46 orang saksi.
KPK pun melakukan penahanan terhadap Kiagus Emil Fahmy Cornain untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur
Sementara itu untuk tersangka Solihah, kata Firli, hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit.
“Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang dan nantinya akan kembali kami informasikan lebih lanjut,” kata Firli.
“KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH (Solihah) kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” ucap dia.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/18574801/kpk-tetapkan-2-tersangka-kasus-kegiatan-fiktif-asuransi-jasindo-pada-bp