Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Pengumuman Seleksi Penyedia Bansos Covid-19 Hanya dari Mulut ke Mulut

Kompas.com - 17/05/2021, 17:19 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kementerian Sosial (Kemensos) Victorious Saut Hamonangan Siahaan mengatakan, tidak ada anggaran untuk pemasangan iklan di media massa guna mencari penyedia paket bantuan sosial Covid-19.

Saat pengadaan bansos digelar, Victorious menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik Kemensos serta pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos sembako selama 10 hari.

"Tidak ada anggaran khusus untuk mengumumkan di media, kalau ditaruh di media massa saya pikir perlu ada biaya jadi untuk menyiasatinya hanya dari mulut ke mulut saja," kata Victorius dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/5/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Lewat New DTKS, Masyarakat Bisa Daftar Terima Bansos dan Melaporkan

Pada persidangan itu Victorious dihadirkan sebagai saksi bagi mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara yang menjadi terdakwa. 

Anggota Majelis Hakim Joko Soebagyo pun mempertanyakan keterangan Victorious mengenai pemilihan penyedia bansos yang tidak diiklankan di media massa itu. 

"Jadi yang mendaftar terbatas dong?" tanya Hakim Joko.

Atas pertanyaan tersebut, Victorious menjawab bahwa ia pernah mengajukan revisi dana untuk iklan di media massa tetapi tak direalisasikan.

Sebab, menurut Victorious, saat itu yang menjadi prioritas adalah sembako bansos, bukan iklannya.

"Iya. Saya pernah mengajukan revisi anggaran untuk biaya pengumuman ke beberapa media massa namun tidak jadi realisasi, pada saat itu hambatannya ada Covid-19, karena dianggap pengumumannya tidak urgen, yang urgen itu barangnya," ucap dia.

Baca juga: Dirjen Kemensos Bantah Terima Fee Bansos, Mengaku Hanya Dibelikan Cincin Akik

Hakim Joko kemudian mengajukan pertanyaan tambahan. Menurut dia, semestinya iklan pengumuman di media massa menjadi hal yang penting agar perusahaan yang merasa mampu memenuhi pengadaan bansos mau mendaftarkan diri sebagai penyedia.

"Apa tidak terbalik kalau pengadaan sembako kan yang penting pengumuman agar perusahaan atau 'supplier' yang punya kualifikasi mau mendaftar asalkan aturannya jelas?" tanya Hakim Joko.

Victorious menjawab bahwa ada beda pemahaman menyikapi hal tersebut.

"Ya makanya kenapa penunjukan langsung perusahaan kenapa tidak ditunjuk langsung 'supplier' saja karena saksi-saksi yang selama ini diperiksa juga akhirnya lari ke 'supplier'?" tanya hakim Joko.

"Supplier saja saat itu tidak bisa memenuhi permintaan barang Pak," jawab Victorious.

Victorious juga mengaku bahwa dia sempat mengikuti rapat di rumah dinas Juliari Batubara saat awal pengadaan bansos.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com