JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kementerian Sosial (Kemensos) Victorious Saut Hamonangan Siahaan mengatakan, tidak ada anggaran untuk pemasangan iklan di media massa guna mencari penyedia paket bantuan sosial Covid-19.
Saat pengadaan bansos digelar, Victorious menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik Kemensos serta pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos sembako selama 10 hari.
"Tidak ada anggaran khusus untuk mengumumkan di media, kalau ditaruh di media massa saya pikir perlu ada biaya jadi untuk menyiasatinya hanya dari mulut ke mulut saja," kata Victorius dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/5/2021) dikutip dari Antara.
Baca juga: Lewat New DTKS, Masyarakat Bisa Daftar Terima Bansos dan Melaporkan
Pada persidangan itu Victorious dihadirkan sebagai saksi bagi mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara yang menjadi terdakwa.
Anggota Majelis Hakim Joko Soebagyo pun mempertanyakan keterangan Victorious mengenai pemilihan penyedia bansos yang tidak diiklankan di media massa itu.
"Jadi yang mendaftar terbatas dong?" tanya Hakim Joko.
Atas pertanyaan tersebut, Victorious menjawab bahwa ia pernah mengajukan revisi dana untuk iklan di media massa tetapi tak direalisasikan.
Sebab, menurut Victorious, saat itu yang menjadi prioritas adalah sembako bansos, bukan iklannya.
"Iya. Saya pernah mengajukan revisi anggaran untuk biaya pengumuman ke beberapa media massa namun tidak jadi realisasi, pada saat itu hambatannya ada Covid-19, karena dianggap pengumumannya tidak urgen, yang urgen itu barangnya," ucap dia.
Baca juga: Dirjen Kemensos Bantah Terima Fee Bansos, Mengaku Hanya Dibelikan Cincin Akik
Hakim Joko kemudian mengajukan pertanyaan tambahan. Menurut dia, semestinya iklan pengumuman di media massa menjadi hal yang penting agar perusahaan yang merasa mampu memenuhi pengadaan bansos mau mendaftarkan diri sebagai penyedia.
"Apa tidak terbalik kalau pengadaan sembako kan yang penting pengumuman agar perusahaan atau 'supplier' yang punya kualifikasi mau mendaftar asalkan aturannya jelas?" tanya Hakim Joko.
Victorious menjawab bahwa ada beda pemahaman menyikapi hal tersebut.
"Ya makanya kenapa penunjukan langsung perusahaan kenapa tidak ditunjuk langsung 'supplier' saja karena saksi-saksi yang selama ini diperiksa juga akhirnya lari ke 'supplier'?" tanya hakim Joko.
"Supplier saja saat itu tidak bisa memenuhi permintaan barang Pak," jawab Victorious.
Victorious juga mengaku bahwa dia sempat mengikuti rapat di rumah dinas Juliari Batubara saat awal pengadaan bansos.
Saat itu, Victorious menceritakan bahwa dia terlambat datang dalam rapat yang dipimpin oleh Juliari langsung tersebut.
"Beliau hanya membahas sembako, intinya yang saya tangkap adalah percepat pengadaan barang karena saat itu vendor hanya sedikit padahal 'coverage' luas , jadi intinya percepat saja," tutur dia.
Baca juga: Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Mengaku Dijebak Broker Bansos Covid-19
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliari Batubara didakwa menerima uang fee sebesar Rp 32,48 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Pengumpulan uang tersebut dilakukan Juliari melalui dua anak buahnya, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang menjabat pada April-Oktober 2020 dan Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada periode April-September 2020, Adi Wahyono.
Uang tersebut digunakan Juliari untuk dirinya sendiri, sejumlah kegiatan Kemensos, serta diduga mengalir untuk pejabat di Kemensos dengan jumlah yang berbeda-beda.
Adapun dua penyuap Juliari, yakni Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta Harry Van Sidabukke telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.