Saat itu, Victorious menceritakan bahwa dia terlambat datang dalam rapat yang dipimpin oleh Juliari langsung tersebut.
"Beliau hanya membahas sembako, intinya yang saya tangkap adalah percepat pengadaan barang karena saat itu vendor hanya sedikit padahal 'coverage' luas , jadi intinya percepat saja," tutur dia.
Baca juga: Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Mengaku Dijebak Broker Bansos Covid-19
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliari Batubara didakwa menerima uang fee sebesar Rp 32,48 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Pengumpulan uang tersebut dilakukan Juliari melalui dua anak buahnya, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang menjabat pada April-Oktober 2020 dan Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada periode April-September 2020, Adi Wahyono.
Uang tersebut digunakan Juliari untuk dirinya sendiri, sejumlah kegiatan Kemensos, serta diduga mengalir untuk pejabat di Kemensos dengan jumlah yang berbeda-beda.
Adapun dua penyuap Juliari, yakni Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta Harry Van Sidabukke telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.