Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Bupati Nganjuk, Jual Beli Jabatan, dan Kerja Sama KPK-Polri

Kompas.com - 11/05/2021, 07:49 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual bali jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (10/5/2021).

Novi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Harga Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Kepala Desa Rp 10-15 Juta

“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk NRH (Novi Rahman Hidayat) dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

Uang tunai dan ponsel

Dit Tipidkor Bareskrim Polri, kata Djoko, mengamankan uang tunai sebesar Rp 647, 9 juta dalam kegiatan tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman.

“Uang itu dari brankas pribadi Bupati Nganjuk,” ucap Djoko. 

Selain itu, Bareskrim juga mengamankan delapan unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Djoko mengatakan, selain Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka lain yakni Camat Pace bernama Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro bernama Edie Srijato, dan Camat Berbek bernama Haryanto.

Baca juga: Saat PKB dan PDI-P Tak Akui Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai Kader

Bareskrim juga menetapkan Camat Loceret, Bambang Subagio; Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.

“Penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK,” ucap Djoko.

Bareskrim Polri

Setelah bersama-sama KPK melakukan operasi tangkap tangan, Bareskrim Polri bakal melanjutkan penyidikan kasus ini.

Hal itu dilakukan setelah melewati proses komunikasi dan koordinasi yang mencapai kesepakatan bahwa kasus di Nganjuk tersebut ditangani Polri.

Salah satu alasannya, menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, karena Bareskrim Polri lebih maju dalam penyelidikan.

Baca juga: KPK: OTT Bupati Nganjuk Hasil Kerja Sama dengan Bareskrim Polri

“Hasil komunikasi dan koordinasi ternyata saksi-saksi dan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki oleh kami menurut satgas 'rumputnya lebih tinggi' sehingga pada saat itu secara intens dilakukan komunikasi dan diputuskan untuk Bareskrim yang dikedepankan,” ucap Agus.

Agus pun mengakui bahwa KPK terlebih dahulu menerbitkan surat penyelidikan yaitu pada 13 April, sedangkan Bareskrim baru menerbitkan pada 16 April.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com