Uang tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Nganjuk.
"Menyita uang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp 647, 9 juta, itu kita sita dari rumah, di brankas Bupati Nganjuk," ujar Argo dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Selain uang, tim penyidik gabungan juga menyita barang bukti lain. Mulai dari telepon genggam, buku tabungan, hingga sejumlah dokumen terkait jual beli jabatan.
"Kemudian kita juga menyita delapan heanphone yang kita lakukan, selain itu juga ada buku tabungan kita sita dan beberapa dokumen yang terkait jual beli jabatan," imbuh Argo.
Dalam kasus ini, Novi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/5/2021). Selain Novi, status tersangka juga disematkan pada enam orang lainnya.
Mereka adalah Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjungnaom yang juga Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato; dan Camat Berbek Haryanto.
Kemudian Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/11/11143311/kpk-polri-sita-rp-6479-juta-dari-brankas-bupati-nganjuk